RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan menanggapi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sebagai Ketua Tim Pansus, perlu mengatur secara tegas pasal terkait tempat hiburan malam (THM). Sebagai mana diketahui, THM dan lokalisasi yang ada di kabupaten ini tidak memiliki izin operasional.
“Saya melihat di raperda itu nanti akan diperkuat dengan adanya teguran secara lisan, surat peringatan dan denda,” ucapnya.
Menurutnya, raperda tersebut tidak membahas secara rinci terkait pidana atau hukuman yang akan diterima bagi pelaku THM dan lokalisasi ilegal. Sehingga hal ini menjadi kelemahan dari raperda itu sendiri.
“Lemahnya di situ, hanya denda yang disebutkan. Tapi, inikan baru rancangan,” tuturnya.
Sementara itu, politikus Gerindra itu mengatakan bahwa Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan menjadi landasan hukum bagi aparat keamanan. Terutama untuk menindak THM dan lokalisasi yang ilegal.
“Jika Raperda ini sudah disahkan menjadi perda, otomatis payung hukum bisa ditegakkan,” tegasnya.
Meskipun ada beberapa pasal yang masih menunggu penyesuaian dengan peraturan bupati (perbup). Namun, pihaknya tetap akan melakukan pembahasan dan mengkaji lebih dalam bersama dengan Kepolisian, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
“Kita akan panggil dan membahas bersama mereka terkait teknis pelaksanaannya,” lanjut Yan.
Kemudian, pihaknya menargetkan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan disahkan sebelum pergantian tahun.
“Sebelum tahun baru kita sudah sahkan, itu target kita,” pungkasnya. (adv/yp)