RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Penerimaan pajak daerah dapat memaksimalkan pemasukan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Semakin baik perolehannya, maka daerah tersebut dapat dikatakan menjadi daerah yang mandiri.
Kendati demikian, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan tunggakan wajib pajak (WP) pada 2022 lalu, Rp 1,5 miliar. Adapun sektor yang terdapat tunggakan, yakni pajak hotel dan restoran serta waralaba.
Menyikapi ini, Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Sayid Anjas meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk melakukan pemutakhiran data terhadap para WP tersebut.
“Supaya wajib pajak ini memenuhi kewajibannya membayar pajak sebagai warga Indonesia,” tegasnya.
Kendati demikian, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutim ini bersyukur, nilai temuan yang semula Rp 1,5 miliar itu kini telah berkurang. Mengingat tahun ini, 2023, sudah ada WP yang melakukan pembayaran pajak.
“Tapi, Bapenda juga harus melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak. Apalagi masih ada nilai yang harus disetor sebagai PAD Kutim,” sebutnya.
Bapenda juga diminta untuk menyikapi WP yang tak taat. Dengan meminta kepada setiap WP untuk membuat surat pernyataan terkait waktu terakhir membayar tunggakannya. Mengingat masih ada beberapa WP yang memiliki tunggakan dengan nilai besar.
“Makanya harus dibuatkan surat pernyataan. Nanti suratnya akan dibahas dalam rapat kesimpulan terakhir Tim Pansus (Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022) bersama Bapenda. Karena tunggakan ini bisa menjadi penentu dalam menetapkan jumlah APBD Perubahan mendatang,” tutupnya. (adv/rk)