RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menyoroti permasalahan sistem penggajian dokter, khususnya dokter spesialis. Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman meminta agar dapat diatasi sesegera mungkin.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Faizal Rachman, mengaku sudah berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait masalah tersebut. Mengingat sistem penggajian tertuang dalam peraturan bupati (perbup).
“Regulasinya harus diubah. Saya juga sudah berkonsultasi ke salah satu dokter. Katanya sudah diajukan terkait masalah ketidaksesuaian gaji,” akunya.
Politikus PDIP itu melanjutkan, hal ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Pratama Sangkulirang. Pasalnya, masyarakat tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan, dikarenakan tidak adanya dokter spesialis untuk penyakit dalam dan dokter anak.
“Sedangkan kerja sama antara pihak BPJS dan rumah sakit berlaku kalau ada dokter spesialisnya. BPJS hanya bisa diklaim untuk penanganan darurat. Tapi jika ingin tetap rawat inap, dengan kebutuhan dokter spesialis, harus dana pribadi. Terutama untuk spesialis penyakit dalam dan anak,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pemkab sudah memberikan solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan kurang dokter spesialis yang mengisi RS Tipe D tersebut. Dengan menyediakan beasiswa kepada putra-putri asli Kutim, yang ingin melanjutkan pendidikan di bidang kedokteran dan keperawatan.
“Syaratnya setelah lulus, wajib mengabdi dan bekerja di Kutai Timur. Tapi, sekarang dibutuhkan solusi jangka pendek. Saya juga sudah konsultasi kepada pihak BPJS, mereka mengatakan dari Dinas Kesehatan harus menempatkan beberapa dokter spesialis dari Sangatta untuk mengisi kekosongan di RS Pratama yang ada di pedalaman,” tutupnya. (adv/rk)