RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat akan segera dilakukan kajian lebih dalam, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama instansi terkait.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Yan mengatakan, pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti kita akan adakan rapat membahas terkait pasal-pasal yang memang harus diperkuat,” ucapnya.
Adapun pasal dimaksud, yakni penambahan alokasi anggaran kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait sumber daya manusia (SDM) dan kebutuhan operasional lainnya.
“Kami akan dorong pemerintah untuk melakukan itu. Karena sudah menjadi tugas dan wewenang mereka, tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Politikus Gerindra itu.
Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa keterlibatan petugas lintas masyarakat (linmas) di dalam pasal Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, akan berada di bawah tanggung jawab langsung Satpol PP.
“Karena pertanggungjawaban mereka (linmas) bukan langsung ke desa dan kecamatan, melainkan langsung ke Satpol PP,” ungkap Yan.
Seperti diketahui, Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.
Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan. Baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.
Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah. (adv/yp)