RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan menanggapi terkait pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Daerah.
Ya, Novel mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan tersebut bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda.
“Kami juga diundang oleh Kepala Biro Kemenkumham untuk harmonisasi dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Ia memastikan, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Daerah, akan rampung akhir bulan November.
“Mudah-mudahan bulan ini sudah disetujui, paling lambat akhir bulan ini,” tutur Novel
Kemudian, terkait adanya usulan perubahan pasal dari Komisi Penanggulan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Kutai Timur. Ia mengatakan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Nah, untuk usulan pasal dari teman-teman KPAD, kita akan diskusikan itu. Mana pasal yang bisa dimasukan dan mana yang tidak. Jadi untuk keputusan finalnya pada saat di Samarinda, setelah kita agendakan rapat paripurna,” lanjut Novel.
Sebelumnya, Novel yang kini menjabat sebagai anggota Komisi C di struktural DPRD Kutim, telah melakukan pembahasan raperda tersebut bersama Dinas Kesehatan, sejumlah Lembaga Kesehatan dan praktisi kesehatan di Kutai Timur.
“Karena ini masih program kerja saya sebagai ketua pansus. Saya harap raperda ini dapat segera disahkan secepatnya,” harap politikus Gerindra itu.
Dengan adanya Perda HIV/AIDS, akan menjadi payung hukum pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku. Baik dari segi pelayanan kesehatan kepada masyarakat hingga pelaksanaan teknis di lapangan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Makanya keberadaan regulasi ini sangat penting,” tutupnya. (adv/yp)