RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredarannya terus ditumpas. Polsek Muara Wahau kembali berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AN (31) dengan barang bukti sabu 0,63 garam dan SH (31) diamankan sabu 0,22 gram.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika informasi dari masyarakat diperoleh petugas Polsubsektor Telen Polsek Muara Wahau pada 28 September, pukul 09.30 Wita. Setelah itu pihaknya menyambangi salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Poros Desa Muara Pantun, Kilometer 01, RT 09, Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim).
“Informasinya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi.
Setelah dilakukan penyelidikan didampingi Ketua RT setempat. Tepatnya pukul 10.30 Wita, pihaknya mengamankan AN yang berada di sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, lalu ditemukan sabu di lemari baju dalam kamar.
“Akhirnya empat poket sabu siap edar (0,63 gram) beserta plastiknya ditemukan. AN juga mengakui kalau sabu itu miliknya. Makanya kami amankan bersama BB lainnya, seperti timbangan elektrik dan dua sendok plastik dari dalam sebuah kotak telepon genggam,” paparnya.
Setelah mengamankan tersangka AN, tak berselang lama SH justru muncul dari arah dapur rumah AN. SH pun langsung diperiksa dan ditemukan dua poket sabu di dalam saku celana sebelah kiri dengan berat 0,22 gram.
“Tersimpan di dalam kotak plastik kecil. Setelah dibuka ternyata berisi dua poket sabu,” bebernya.
Bahkan, kata dia, SH mengakui bahwa kristal mematikan itu miliknya. SH juga mengakui setelah diinterogasi, bahwa sabu tersebut diperoleh AN.
“Dia beli dari AN. Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (rk)