RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pasangan suami istri (pasutri) harus rela mendekam dibalik jeruji. Hal itu terjadi setelah keduanya terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula dengan maraknya informasi yang diterima jajaran Polsek Muara Wahau, bahwa di kawasan RT 004, Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial W (47), beserta satu poket sabu dengan berat 2,10 gram di rumahnya yang pertama.
“Informasi yang diterima, peredaran sabu ini dilakukan sepasang suami istri, kata Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha Wisnu Rahardjo.
Pihaknya kemudian menjadikan W sebagai target operasi. Untuk mengungkap perkara tersebut, Kamis 03 November 2022, pukul 14.30 Wita. Petugas melaksanakan pembelian terselubung di lokasi tersebut.
“Saat itu yang menjadi penjual adalah W. Ketika tersangka menyerahkan sepoket sabu kepada petugas yang menyamar di depan rumahnya, langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Petugas pun menanyakan mengenai kepemilikan sabu tersebut. Tersangka W menjawab, kalau pemiliknya adalah suaminya sendiri, yang berinisial S (48).
“Kami amankan W, kemudian dilanjutkan pengembangan kasus,” ucapnya.
Hari yang sama, tepatnya pukul 14.45 Wita. Petugas berhasil mengamankan S, yang saat itu berada di rumahnya yang kedua, tepat berada di seberang rumah pertamanya. Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, ditemukan satu botol plastik warna hitam di atas lantai salah satu ruang pribadi.
“Disaksikan tersangka W dan S serta warga setempat, petugas membuka botol itu. Ternyata isinya enam poket sabu, beratnya 10,60 gram. Termasuk uang Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan,” terangnya.
Tersangka S pun hanya pasrah dan mengakui sabu tersebut miliknya. Bahkan dia juga mengaku akan menjual kristal mematikan itu. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (rk)