RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah menetapkan akhir Juni mendatang merupakan tenggat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Kendati demikian, hal itu dapat direalisasikan dengan keseriusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menghadiri segala rapat yang digelar Tim Panitia Khusus (Pansus). Hal itu disampaikan anggota DPRD Kutim yang juga anggota Tim Pansus Raperda APBD 2022 DPRD Kutim, David Rante.
“Kita (dewan) ingin ini cepat terselesaikan. Tapi, semua bergantung keseriusan TAPD dan OPD menghadiri setiap pembahasan yang digelar. Sehingga rapat bisa dilaksanakan sesuai dengan agenda,” kata politikus Gerindra itu.
Sehingga sangat diharapkan kehadiran Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi, yang merupakan Ketua TAPD. Bahkan pihak legislatif juga mengharapkan kehadiran seluruh anggota TAPD dan seluruh Kepala OPD.
“Kalau mereka tidak hadir (TAPD dan OPD), bagaimana bisa menyelesaikan pembahasan. Kan mereka yang mengetahui secara detail teknis pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan program. Makanya kepala OPD harus menghadiri rapat,” imbuhnya.
Apalagi tim dari Pemkab Kutim mesti membawa data dan dokumen yang memang dibutuhkan untuk mengikuti rapat. Hal itu sebagai upaya agar pembahasan Raperda APBD 2022 bersama tim pansus bisa lebih efektif dan efisien.
“Kan membuat pembahasan menjadi lebih mudah. Apalagi data dan dokumen yang disiapkan sesuai dengan yang dibutuhkan ketika pembahasan bersama dilaksanakan,” tutupnya. (adv/rk)