RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, melakukan kunjungan kerja (kunker) terkait dampak aktivitas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) bagi lingkungan dan fasilitas sosial warga Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, antara warga Bukit Kayangan dan manajemen PT KPC, mengenai kejelasan serta solusi konkret atas persoalan yang berlangsung cukup lama itu.
Ketua Komisi C Ardiansyah mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa status lahan tersebut apakah masuk dalam kawasan konsesi pertambangan atau tidak. Termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang berada di wilayah konsesi tambang itu apakah sudah terpenuhi.
“Selain kebutuhan dasar, kami juga ingin memastikan apa saja dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Meskipun menurut keterangan manajemen PT KPC wilayah ini memang masuk IUP mereka, tapi tidak untuk ditambang,” ujarnya.
Setelah melakukan audiensi dengan warga, Komisi C DPRD Kutim mendapat laporan bahwa belum terdapatnya pemenuhan jaringan listrik dan aliran air bersih hingga saat ini. Padahal, masyarakat telah menghuni wilayah tersebut lebih 20 tahun.
“Tentu ini menjadi hal yang harus segera dipenuhi. Miris, mereka (warga) hidup tanpa listrik dan air bersih. Hanya mengandalkan genset dan air sumur,” tuturnya.
Maka itu, dengan tegas legislator PKS itu meminta kepada pihak manajemen PT KPC untuk segera memenuhi kebutuhan dasar warga. Tidak hanya itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan pengkajian bersama stakeholder terkait.
“Meski mereka (PT KPC) telah mengatakan siap dan komitmen. Kami tidak akan lepas tangan, kami akan mengawal dan memastikan hal itu benar-benar direalisasikan. Ini tugas kami,” tegasnya.
Selain anggota dewan yang hadir, seperti Kari Palimbong dan Pandi Widiarto, dalam kunjungan itu hadir juga perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pertanahan, Bagian Pemerintah, Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Kecamatan Sangatta Utara, Desa Singa Gembara, PT KPC, PLN, PDAM Tirta Tuah Benua, FKDM Kutim dan sejumlah perwakilan warga. (yp/rk)