RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dengan telah disosialisasikannya Peraturan Daerah (Perda) Kutim tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda Administrasi Kependudukan, sudah seharusnya dapat dimaksimalkan dalam penerapan di lapangan.
Apalagi kedua perda yang saling berhubungan itu telah disosialisasikan, dengan menghadirkan manajemen perusahaan. Sehingga tidak menjadi agenda seremonial belaka.
“Kami harap perusahaan mematuhi. Baik perusahaan sektor pertambangan hingga perkebunan,” tegas anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan.
Dia menegaskan, sosialisasi perda tersebut dimaksudkan agar semua perusahan yang ada di Kutim menaati. Terutama dalam hal kewajiban-kewajiban perusahan. Seperti masalah penerimaan tenaga kerja (naker). Apalagi telah jelas dituangkan dalam perda, bahwa kuota naker lokal 80.
“Sedangkan tenaga kerja dari luar itu 20 persen. Perusahaan harus melaksanakan. Termasuk hak-hak para pekerja,” terangnya.
Adapun Perda Administrasi Kependudukan, merupakan kewajiban pekerja untuk menerapkan. Apalagi bila sudah menetap minimal setahun kabupaten ini.
“Sehingga wajib berdomisili Kutim. Jadi, statusnya sebagai karyawan lokal,” tutur politikus Gerindra itu.
Hal tersebut akan berdampak besar. Bahkan karyawan tersebut akan memiliki hak politik yang sama dengan warga Kutim lainnya. Baik untuk pemilihan kepala desa, hingga legislatif, kepada daerah dan presiden.
“Mereka bisa menggunakan hak pilih sebagai warga Kutim. Tapi kalau tidak ada KTP, maka jelas tidak bisa memilih,” jelasnya.
Dia tidak ingin, karyawan-karyawan perusahaan di Kutim sama dengan karyawan PT Pamapersada yang meninggali mes karyawan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpunnya. Hampir semua masih berdomisili luar Kutim.
“Padahal jumlah mereka sangat berpengaruh pada jumlah penduduk. Kalau semua memiliki KTP Kutim, tidak menutup kemungkinan kursi DPRD Kutim akan bertambah,” pungkasnya. (adv/rk)