
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, menanggapi masih terdapatnya sejumlah alat pemadam api ringan (APAR) yang belum memenuhi standarisasi. Hal itu berada di organisasi perangkat daerah (OPD).
Padahal, setiap gedung atau kantor harus tersedia alat pemadam kebakaran yang lengkap dan tepat. Sebagai bentuk proteksi dari ancaman kebakaran yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Karena APAR ini kan memang kewajiban dari Dinas Damkar sendiri untuk memenuhi standarisasinya. Jadi, untuk di perkantoran juga harus dilakukan pemeliharaan,” ucap Ketua DPRD Kutim Jimmi.
Sebagai informasi, ada tiga jenis alat pemadam api yang mesti tersedia di gedung atau kantor. Di antaranya APAR atau fire extinguisher, yakni alat pemadam api portable yang digunakan untuk memadamkan dan mengendalikan api kecil dalam situasi darurat. Misalnya, ketika terjadi kebakaran di kompor pantry, maka bisa diatasi menggunakan APAR berbentuk tabung yang berisi media pemadam api dan gas bertekanan.
Terdapat selang kebakaran di sisi tabung untuk mengalirkan gas atau isi tabung dengan cepat. Umumnya, tabung APAR ditempatkan dengan cara menempel pada dinding yang mudah terlihat dan dijangkau. Beberapa alat pemadam api ringan, yaitu busa atau foam, halocarbon (halon), karbon dioksida (CO2), dan dry chemical powder.
Selain itu, ada pula alat pemadam api berat (APAB), yang merupakan alat pemadam api portable dengan dimensi lebih besar dari APAR. APAB dan APAR sama-sama menggunakan media pemadam kebakaran yang sama, yaitu tabung. Namun, tabung APAB lebih besar dan dilengkapi juga dengan alat pendorong beroda untuk mempermudah mobilitas.
Secara teknis, fungsi APAB dan APAR tidak berbeda. Bedanya, APAB mampu memadamkan api dengan jangkauan proteksi area yang lebih luas. Tabung APAB harus mudah dijangkau, karena itu butuh penempatan terbaik di salah satu sudut ruangan tanpa penghalang.
Adapula sistem proteksi kebakaran aktif. Merupakan teknologi yang dapat mendeteksi secara langsung tanda-tanda kebakaran. Ketika terdeteksi, sensor pada sistem proteksi akan mengirim sinyal peringatan pada alarm. Beberapa contoh sistem proteksi kebakaran aktif, yaitu alarm kebakaran otomatis dan manual. Seperti detektor asap, api, dan panas. Termasuk sistem hidran dan sistem sprinkler.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta kepada Damkar Kutim bersama intansi terkait untuk terus melakukan koordinasi terkait pemeliharaan APAR yang terdapat di perkantoran.
“Jangan sampai terjadi sesuatu hal yang tidak diingikan, seperti kebakaran. Karena APAR ini salah satu media keselamatan dan wajib dilakukan pemeliharaan secara berkala,” pungkasnya. (adv/rk)










