RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam rapat Paripurna ke-XXII DPRD Kutim, Masa Persidangan I, Selasa (26/11/2024). membahas Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Pada kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) David Rante menyampaikan laporan akhir terhadap Raperda RPJPD tersebut. Diawali dengan rapat internal pansus untuk membahas secara internal. Selanjutnya pada 17 Oktober 2024, Tim Pansus melakukan rapat dan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim.
“Sehingga pada 21-23 Oktober 2024, tim pansus berangkat ke Kabupaten Bantul guna melakukan studi banding dan sharing terkait RPJPD. Mengapa Bantul, karena Kabupaten Bantul (Yogyakarta) telah menyelesaikan Perda RPJPD pada Agustus 2024. Maka harapan kami tim pansus bisa dapat banyak masukan dan saran terkait proses percepatan perda RPJPD ini,” ucapnya.
Sedangkan dalam rapat lanjutan pada 20 November lalu, tim pansus dan Bappeda serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, melakukan koordinasi dengan beberapa catatan. Salah satunya menyepakati visi Kutai Timur Hebat 2045, sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusi dan berkelanjutan.
“Kami juga memberikan catatan bahwa perlu penguatan dalam APBD terkait pertanian dan ketahanan pangan serta Human Capital. Pemerintah harus serius untuk menjadikan manusia sebagai modal pembangunan,” ungkapnya.
Sebagai Ketua Pansus, dirinya mendorong serta mengingatkan pemerintah daerah akan penting RPJPD tersebut. Mengingat nantinya akan dijadikan acuan untuk RPJMD dan RKPD. Selain itu, pihaknya berharap agar perda RPJPD bisa fokus, terinci dan konsisten dalam penerapannya.
“Semoga dengan adanya perda ini nantinya menjadi landasan hukum yang fungsional untuk bupati dan wakil bupati dalam menyusun program dan kegiatan, yang tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya. (adv/yp)