RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Masalah kehutanan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan terus mengalami penggerusan. Apalagi perusahaan di kabupaten ini semakin banyak. Tentu akan menambah volume pembukaan lahan untuk kepentingan produksi.
Kendati demikian, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman menilai, kondisi kehutanan di kabupaten ini masih aman. Mengingat ada beberapa kawasan hutan yang memang sudah dilindungi.
“Apalagi sudah diambil alih pemerintah provinsi (Pemprov Kaltim). Sedangkan di Kutim sudah ada UPTD. KPHP Bengalon juga mengawasi kehutanan sebagai perwakilan dari provinsi,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, pemerintah sudah membuat peraturan terkait pengelolaan hutan untuk para pengusaha. Baik kelompok tani maupun berbagai jenis perusahaan. Khusus kelompok tani hutan (KTH) akan diberikan produk tanaman-tanaman yang bisa menjadi ladang penghasilan perekonomian mereka.
“Sehingga tetap menjaga kondisi hutan, kecuali tanaman sawit. Jadi, bagi kelompok tani yang ingin mengelola hutan, akan difasilitasi pemerintah. Sedangkan bagi perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan, harus melakukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” bebernya.
Adapun untuk IPPKH, diberikan untuk menggunakan kawasan hutan sebagai kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Harapannya pihak terkait pengelolaan kawasan hutan dapat mengikuti regulasi yang ada.
“Sehingga kawasan hutan dapat terjaga dengan baik,” tutupnya. (adv/rk)