RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Bulan Ramadhan yang seharusnya dipenuhi dengan ibadah, justru kerap dijadikan ajang balapan liar. Sehingga meresahkan masyarakat dan para pengguna jalan lainnya. Aksi tidak terpuji itu bahkan terjadi di beberapa titik ruas jalan di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Padahal fenomena tersebut kerap menjadi penyebab kecelakaan berlalu lintas. Bahkan pelakunya didominasi para remaja di bawah umur. Tak heran jika hal ini menjadi perhatikan Tim Sabhara dan Satlantas Polres Kutim. Bahkan puluhan remaja berhasil diamankan saat operasi digelar.
Ya, gelaran pres release di Mako Polres Kutim, Senin (18/3/2024). Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menyampaikan, Tim Sabhara dan Satlantas sudah melakukan pemantauan sejak 16 hingga 17 Maret lalu. Dari hasil pantauan, berhasil mengamankan sejumlah pemuda dan motor knalpot brong atau racing.
“Paginya kami melakukan penindakan dan mengamankan 41 sepeda motor dari 56 yang sudah kami filter. Diduga mengikuti aksi balap liar dan ada 41 pemuda ditambah 17 penumpang yang kami amankan,” bebernya.
Semua yang terjaring razia pun diberikan tindakan tilang, sesuai pasal 297 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman kurungan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 3 juta.
“Kendaraan yang digunakan balap liar akan disita. Kemungkinan baru dikeluarkan setelah Idul Fitri,” katanya.
Selain itu, para pelaku balap liar juga diperintahkan membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua mereka. Sebagai upaya agar mereka tidak melakukan aksi serupa di kemudian hari. Sedangkan pemilik kendaraan dengan knalpot brong, sudah diminta menggantinya dengan knalpot standar.
“Bagi masyarakat yang hobi balap liar di jalan umum, untuk tidak melakukan hal itu. Dapat berisiko pada diri sendiri maupun orang lain. Apalagi sudah sering terjadi dan menjadi kekhawatiran di masyarakat. Ini akan kami bahas di rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), untuk mencari solusi ,” tutupnya. (yp/rk)