RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Belum lama setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim pun menggelar paripurna ke-27 masa sidang III, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda tersebut, Kamis (13/6/2024).
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) menyampaikan pandangannya terhadap raperda tersebut, melalui Mulyana. Pihaknya pun memberikan apresiasi atas capaian Pemkab Kutim dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Namun akan lebih baik lagi jika dilakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Agar memberikan manfaat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah memberikan perhatian pada utang yang ada. Sehingga dapat lebih ditingkatkan agar fokus pada pembangunan dapat berjalan dengan baik.
‘’Dalam nota penjelasan kewajiban pemerintah, masih tercatat Rp 189,66 miliar utang. Harapannya segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta pemkab memberikan respon positif pada pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi. Sehingga dapat segera dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan atas raperda tersebut.
“Fraksi AKB mengharapkan agar pemerintah dapat memberikan respon positif. Dan diharapkan segera dibentuk pansus untuk melakukan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Sebagai tindak lanjut yang sudah sesuai dengan prosedur,” tutupnya. (adv/yp)