RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Berkembangnya pola hidup yang praktis dan serba cepat membuat seluruh elemen dituntut berinovasi. Termasuk dalam urusan perniagaan. Ada istilah yang familiar di telinga masyarakat, yakni pasar tumpah.
Ya, pasar dadakan yang terhampar di tepi badan jalan itu adalah salah satu bentuk adaptasi dari kebutuhan serba cepat itu. Para pedagang melihat itu sebagai peluang untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang tak ingin repot-repot mengunjungi pasar.
Tetapi, di satu sisi praktik tersebut tidak dibenarkan. Sebab, dalam hidup bernegara, hal tersebut sejatinya melanggar hukum.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Joni mengatakan, pemerintah selalu berupaya menertibkan keberadaan pasar tumpah dan ini menjadi persoalan yang harus segera diatasi.
“Meskipun sulit, pasar tumpah ini kan persoalan lama bagi pemerintah. Jadi, kalau bisa itu harus segera diatasi dengan baik. Minimal, dari fasilitasnya dulu kita siapkan,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan keberadaan pasar tumpah menjadi alternatif bagi masyarakat dikarenakan dekat dengan tempat tinggal mereka, hal ini juga membuat masyarakat enggan datang ke pasar induk dikarenakan jarak tempuh yang cukup jauh.
“Masyarakat kita kan maunya yang dekat, karena kalau misalkan ke Pasar Induk itu, mereka beralasan jarak tempuh yang cukup jauh,” ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Joni pun berharap dengan direalisasikannya peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, ada upaya serius dalam penanganannya, sehingga terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Walaupun ini sudah ditertibkan beberapa kali, mudah-mudahan di perda ketertiban umum dapat mengatur itu, sehingga masalah ini tidak terulang lagi,” tuntas dia. (adv/rk)