Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Fasilitasi Permasalahan PHK, RDP Kembali Digelar DPRD Kutim

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 14, 2022
Fasilitasi Permasalahan PHK, RDP Kembali Digelar DPRD Kutim

Suasana RDP di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim.

11
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Fasilitas permasalahan ketenagakerjaan antara serikat pekerja (SP) dan PT Multi Pasifik Internasional (MPI), yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim). DPRD Kutim kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/11/2022).

Ya, delapan anggota dewan pun hadir dalam RDP tersebut. Seperti Yan Ipui yang juga sebagai pimpinan rapat, Basti Sanggalangi, Ubaldus Badu, Hepni Armansyah, Novel Tyty Paembonan, Siang Geah, Jimmi dan Abdi Firdaus. Selain SP dan anggotanya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan manajemen PT MPI juga dihadirkan.

RDP digelar untuk memfasilitasi permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Selain itu, pihak perusahaan dianggap telah bertindak secara semena-mena. Bahkan, karyawan cuti haid haknya tidak diberikan. Begitu pula yang cuti melahirkan malah tidak dipanggil kembali untuk bekerja. Selain itu, ada juga permasalahan BPJS kesehatan

Baca Juga :

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Juni 25, 2026
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Juni 15, 2026

Pimpinan RDP Yan Ipui, yang juga sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim meminta, agar pihak perusahaan memberikan kejelasan penyebab PHK sepihak itu. Menurutnya, harus ada solusi dari kedua pihak.

“Ini harus jelas. Apalagi karena menyangkut hak karyawan itu,” katanya.

Sementarqa itu, anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi meminta, perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sebelum mengambil sikap.

“Bahkan untuk PHK pun ada tahapannya. Perusahaan harus memberi tahu Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi),” jelasnya.

Dia pun meminta agar pihak perusahaan mempelajari regulasi yang ada. Bahkan pihak perusahaan juga diminta menempatkan orang yang tepat pada posisi yang berkaitan dengan hubungan industrial (HI).

“Sehingga benar-benar memahami apa yang tertuang dalam regulasi. Apalagi serikat pekerja dilindungi Undang-Undang. Jangan membuat kebijakan tanpa melibatkan serikat. Bangun komunikasi dengan serikat karena mereka itulah mitra perusahaan,” tegasnya.

Adapun Kabid HI Disnakertrans Kutim Ramli mengatakan, permasalahan tersebut harus diselesaikan melalui mediator HI. Apalagi sebelum PHK dilakukan, pekerja harus diberitahu 14 hari setelahnya.

“Apabila terjadi selisih pendapat, maka diadakan proses mufakat lanjut risalah bipartit. Pada umumnya perselisihan ini muncul di perkebunan,” ungkapnya.

Adapun fasilitas kesejahteraan dikembalikan kepada pihak perusahaan. Pihaknya pun memberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan mereka terkait permasalahan tersebut sepekan ke depan.

“Silakan melakukan mediasi. Jika tidak ada hasil, maka kami akan memfasilitasi agar menemukan kesepakatan yang baik,” tutupnya.

Perwakilan Manajemen PT MPI Darwin Wibisono memastikan, akan mengikuti instruksi yang diberikan dalam RDP.

“Kami akan lakukan dalam sepekan ke depan,” singkatnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove
Berita

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

by Admin Redaksi
Juni 25, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan pesisir dan laut, PT KPP Mining Distrik Indexim bersama PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Projects, berkolaborasi dengan...

Read more
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Juni 15, 2026
Tingkatkan Kesadaran Autoimun, PAMA KPC dan Desa Siaga Swarga Bara Sukses Gelar Edukasi dan Donor Darah

Tingkatkan Kesadaran Autoimun, PAMA KPC dan Desa Siaga Swarga Bara Sukses Gelar Edukasi dan Donor Darah

Juni 15, 2026
Menuju Swasembada Daging, 11 Peternak Binaan LPB PAMA Banua Etam Ikut Pendampingan QCD Peternakan dan Sosialisasi Pembiayaan

Menuju Swasembada Daging, 11 Peternak Binaan LPB PAMA Banua Etam Ikut Pendampingan QCD Peternakan dan Sosialisasi Pembiayaan

Juni 12, 2026
Next Post
Beri Waktu Tujuh Hari, Tak Selesai DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus

Beri Waktu Tujuh Hari, Tak Selesai DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Tanggapi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, Yusuf T Silambi: Ada Aturan Pengelolaan Lahan

Tanggapi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, Yusuf T Silambi: Ada Aturan Pengelolaan Lahan

November 15, 2024
Digunakan Angkut Batu Bara, Perusahaan Kembali Perbaiki 4 Kilometer Jalan Poros Rantau Pulung yang Rusak, Joni Beri Apresiasi

Digunakan Angkut Batu Bara, Perusahaan Kembali Perbaiki 4 Kilometer Jalan Poros Rantau Pulung yang Rusak, Joni Beri Apresiasi

November 26, 2025
Fasilitas Dasar Terlupakan, Shabaruddin Soroti Toilet Puskesmas Karangan yang Tidak Berfungsi

Fasilitas Dasar Terlupakan, Shabaruddin Soroti Toilet Puskesmas Karangan yang Tidak Berfungsi

November 30, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer