Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Fasilitasi Permasalahan PHK, RDP Kembali Digelar DPRD Kutim

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 14, 2022
Fasilitasi Permasalahan PHK, RDP Kembali Digelar DPRD Kutim

Suasana RDP di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim.

11
VIEWS

dprd a 768x154 1

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Fasilitas permasalahan ketenagakerjaan antara serikat pekerja (SP) dan PT Multi Pasifik Internasional (MPI), yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim). DPRD Kutim kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/11/2022).

Ya, delapan anggota dewan pun hadir dalam RDP tersebut. Seperti Yan Ipui yang juga sebagai pimpinan rapat, Basti Sanggalangi, Ubaldus Badu, Hepni Armansyah, Novel Tyty Paembonan, Siang Geah, Jimmi dan Abdi Firdaus. Selain SP dan anggotanya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan manajemen PT MPI juga dihadirkan.

RDP digelar untuk memfasilitasi permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Selain itu, pihak perusahaan dianggap telah bertindak secara semena-mena. Bahkan, karyawan cuti haid haknya tidak diberikan. Begitu pula yang cuti melahirkan malah tidak dipanggil kembali untuk bekerja. Selain itu, ada juga permasalahan BPJS kesehatan

Baca Juga :

PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety   

PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety  

Mei 18, 2026
Kejar Layang-layang Putus, Bocah 13 Tahun Diterkam Hewan Buas, Tim Gabungan Evakuasi Buaya Sepanjang 3,90 Meter

Kejar Layang-layang Putus, Bocah 13 Tahun Diterkam Hewan Buas, Tim Gabungan Evakuasi Buaya Sepanjang 3,90 Meter

Mei 14, 2026
Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

Mei 7, 2026

Pimpinan RDP Yan Ipui, yang juga sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim meminta, agar pihak perusahaan memberikan kejelasan penyebab PHK sepihak itu. Menurutnya, harus ada solusi dari kedua pihak.

“Ini harus jelas. Apalagi karena menyangkut hak karyawan itu,” katanya.

Sementarqa itu, anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi meminta, perusahaan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sebelum mengambil sikap.

“Bahkan untuk PHK pun ada tahapannya. Perusahaan harus memberi tahu Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi),” jelasnya.

Dia pun meminta agar pihak perusahaan mempelajari regulasi yang ada. Bahkan pihak perusahaan juga diminta menempatkan orang yang tepat pada posisi yang berkaitan dengan hubungan industrial (HI).

“Sehingga benar-benar memahami apa yang tertuang dalam regulasi. Apalagi serikat pekerja dilindungi Undang-Undang. Jangan membuat kebijakan tanpa melibatkan serikat. Bangun komunikasi dengan serikat karena mereka itulah mitra perusahaan,” tegasnya.

Adapun Kabid HI Disnakertrans Kutim Ramli mengatakan, permasalahan tersebut harus diselesaikan melalui mediator HI. Apalagi sebelum PHK dilakukan, pekerja harus diberitahu 14 hari setelahnya.

“Apabila terjadi selisih pendapat, maka diadakan proses mufakat lanjut risalah bipartit. Pada umumnya perselisihan ini muncul di perkebunan,” ungkapnya.

Adapun fasilitas kesejahteraan dikembalikan kepada pihak perusahaan. Pihaknya pun memberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan mereka terkait permasalahan tersebut sepekan ke depan.

“Silakan melakukan mediasi. Jika tidak ada hasil, maka kami akan memfasilitasi agar menemukan kesepakatan yang baik,” tutupnya.

Perwakilan Manajemen PT MPI Darwin Wibisono memastikan, akan mengikuti instruksi yang diberikan dalam RDP.

“Kami akan lakukan dalam sepekan ke depan,” singkatnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety   
Berita

PT KED Jadikan May Day Momentum Penguatan SDM dan Budaya Safety  

by Admin Redaksi
Mei 18, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM - Peringatan Hari Pekerja Internasional atau May Day di lingkungan PT Karyanusa Ekadaya (KED), Jumat (1 Mei 2026), berlangsung dalam suasana yang jauh dari kesan formal...

Read more
Kejar Layang-layang Putus, Bocah 13 Tahun Diterkam Hewan Buas, Tim Gabungan Evakuasi Buaya Sepanjang 3,90 Meter

Kejar Layang-layang Putus, Bocah 13 Tahun Diterkam Hewan Buas, Tim Gabungan Evakuasi Buaya Sepanjang 3,90 Meter

Mei 14, 2026
Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

Distribusi Air Bersih Terganggu, Perumdam TTB Minta Maaf, Debit Air Baku Menurun Jadi Penyebabnya

Mei 7, 2026
Gandeng Sektor Pendidikan, PAMA Perkuat Sarana Belajar di Wilayah Bengalon

Gandeng Sektor Pendidikan, PAMA Perkuat Sarana Belajar di Wilayah Bengalon

April 30, 2026
Berbasis Data Aktual: Sinergi PAMA, PPL, dan BPS Evaluasi Kapasitas Produksi Sawah Desa Sepaso Barat

Berbasis Data Aktual: Sinergi PAMA, PPL, dan BPS Evaluasi Kapasitas Produksi Sawah Desa Sepaso Barat

April 30, 2026
Next Post
Beri Waktu Tujuh Hari, Tak Selesai DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus

Beri Waktu Tujuh Hari, Tak Selesai DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Jadi Catatan, Pansus Raperda RPJPD 2025-2045 Dorong Ketahanan Pangan dan Human Capital

Jadi Catatan, Pansus Raperda RPJPD 2025-2045 Dorong Ketahanan Pangan dan Human Capital

November 26, 2024
Sabu

28 Kasus Terungkap, 33 Tersangka Diamankan, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kutim

Oktober 24, 2025
APBD Perubahan Kutim 2024 Diproyeksi Tembus Rp 13 Triliun

APBD Perubahan Kutim 2024 Diproyeksi Tembus Rp 13 Triliun

Agustus 12, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701