RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai upaya memaksimalkan pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) pun menetapkan program pembangunan dengan program tahun jamak atau multi years contract (MYC).
Bahkan program itu tersebar di 18 kecamatan se-Kutim. Tentu tujuannya agar pembangunan lebih merata. Kendati demikian, alokasi anggaran yang besar tersebut justru belum dijalankan, meskipun sudah memasuki berada di akhir triwulan II.
Namun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kutim, dipastikan berupaya mempercepat proses pekerjaan di lapangan. Bahkan dari 14 proyek MYC yang ditangani Bidang Bina Marga, empat di antaranya akan dilakukan tender ulang.
“Tapi, 10 pekerjaan sudah dalam proses kontrak,” kata Kabid Bina Marga DPUPR Kutim Wahasuna Aqla.
Adapun yang tender ulang, lantaran tidak memenuhi persyaratan. Persyaratannya pun tidak sedikit.
“Memang sampai sekarang belum ada pekerjaan di lapangan. Tapi, kami berharap kepada para kontraktor yang sudah berkontrak, bisa segera bekerja. Sudah menjadi kewajiban para kontraktor setelah meneken kontrak. Kami juga masih menunggu uang muka 15 persen,” ucapnya.
Padahal, pihak kontraktor tidak perlu menunggu uang muka baru memulai pekerjaan. Mengingat salah satu persyaratan dalam kontrak MYC, yakni kontraktor harus melampirkan kemampuan finansialnya untuk menunjukkan bahwa betul-betul mampu melaksanakan pekerjaan.
“Makanya kami berharap begitu kontrak selesai, kontraktor tidak lagi harus menunggu uang muka baru bekerja. Meski sudah menjadi hak mereka,” jelasnya.
Apabila pihak kontraktor tetap menunggu, secara otomatis akan memperlambat pekerjaan. Sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Kami berharap kontraktor yang sudah proses kontrak bisa langsung bekerja. Sambil menunggu uang muka dari pemerintah,” tutupnya. (adv/rk)