RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) telah disosialisasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara serentak di seluruh kecamatan. Di antaranya raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang sudah dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kutim Joni. Keempat kecamatan dimaksud telah adalah Sangkulirang, Kongbeng, Muara Wahau dan Bengalon, yang digelar pada 28 Mei lalu.
“Ada juga raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat Muara Wahau,” ungkapnya.
Tidak itu saja, pihaknya juga telah mensosialisasikan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, yang digelar di Kecamatan Bengalon. Sedangkan untuk Kecamatan Sangkulirang, pihaknya telah mensosialisasikan raperda tentang pengarusutamaan gender.
“Sosialisasi ini merupakan agenda rutin anggota dewan. Tujuannya untuk menyebarluaskan produk hukum yang merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPRD,” terangnya.
Selain menjadi bagian dari upaya penyebarluasan produk hukum. Sosper juga menjadi kesempatan bagi masyarakat memberikan masukan dan saran sebelum produk hukum tersebut disahkan dan diimplementasikan menjadi peraturan daerah (perda).
“Masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam merumuskan raperda. Apalagi tujuan aturan dibuat untuk masyarakat. Sehingga sejak awal masyarakat sudah mengetahui produk hukum yang akan diterapkan. Alhamdulillah partisipasi masyarakat setiap gelaran sosialisasi sangat tinggi. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat juga telah mendukung program kemajuan daerah melalui penerapan regulasi milik daerah,” pungkasnya. (adv/rk)