RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kutai Timur diwarnai dengan aksi kolosal yang sarat makna dan kebanggaan daerah. Sebanyak 61.000 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh adat, Sultan Kutai Kartanegara XXI Arifin, hingga pelajar dari tingkat SD hingga SMA, menyatu dalam gelaran Deklarasi Anti Narkoba di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutim, Senin (12/10/2026).
Aksi masif yang melibatkan puluhan ribu elemen masyarakat ini tidak hanya menjadi simbol perlawanan terhadap barang haram, tetapi juga resmi tercatat dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai deklarasi anti narkoba dengan pelibatan peserta terbanyak menggunakan kearifan lokal bahasa Kutai.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan ancaman nyata yang merusak masa depan bangsa dan membutuhkan kepedulian serta penanganan bersama secara serius. Namun, ia mengingatkan agar momentum deklarasi akbar ini tidak berhenti sekadar sebagai acara seremonial tahunan belaka.
“Deklarasi ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Harus ada tindak lanjut melalui langkah nyata, berkelanjutan, dan terukur agar upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” tegasnya di hadapan ribuan peserta.
Bupati mengapresiasi penggunaan bahasa Kutai dalam pengucapan naskah deklarasi. Menurutnya, pendekatan budaya lokal tersebut ampuh memperkuat kedekatan emosional pesan penolakan narkoba, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif di tengah masyarakat untuk melindungi generasi penerus “Bumi Untung Benua”.
“Tapi sekali lagi bukan deklarasinya yang kita kumandangkan, tapi yang kita banggakan adalah bagaimana setelah deklarasi ini Kutai Timur mampu menciptakan, meminimalisasi persoalan narkoba,” tambahnya.
Senada dengan Bupati, Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah, menekankan bahwa perang melawan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi yang kuat dan berkesinambungan antara pihak kepolisian, pemerintah, institusi pendidikan, dan terpenting adalah lingkungan keluarga.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, pemerintah, dan para pelajar, agar upaya melindungi generasi muda dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam naskah deklarasi yang dibacakan secara serentak, para pelajar dan peserta berkomitmen penuh untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, berani melaporkan indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang, serta menjaga lingkungan keluarga dan sekolah agar tetap bersih dari ancaman narkoba.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan identitas budaya lokal ini, Pemkab Kutim bersama aparat penegak hukum bertekad mencetak generasi muda Kutai Timur yang sehat, berkarakter, berprestasi, dan siap menyongsong visi besar Indonesia Emas 2045. (adv/yp)










