RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan dengan baik, jajaran Komisi A, Komisi C, dan anggota DPRD Kutim Dapil II, menyambangi PT Arkara Pratama Energi (APE) dan PT Berkat Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai kontraktornya, Senin (14/4/2025).
Kegiatan itu bukan bukan tanpa alasan dilakukan. Mengingat, aliran Sungai Sangatta merupakan sumber air baku utama PDAM. Maka itu pihaknya datang untuk memastikan kualitas air yang dialirkan ke warga Sangatta Utara dan Sangatta Selatan benar-benar baik. Sedangkan PT APE, dinilainya berpotensi menyumbangkan limbah yang dapat mencemarkan air sungai.
“Karena operasionalnya berada di hulu Sungai Sangatta. Apalagi PT APE ini memang beroperasi di sekitar sungai, seperti Sungai Benu Muda Rantau Pulung, yang juga terhubung ke Sungai Sangatta,” kata Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi.
Bahkan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional perusahaan tersebut, pihaknya menemukan bahwa kondisi kolam pengendapan air tambang milik PT APE diduga tidak layak dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Kondisi kolam dipenuhi sedimentasi, sehingga terlihat dangkal. Tentu fungsinya tidak maksimal untuk pengelolaan air pertambangan. Sedangkan, tidak semua air masuk ke kolam pengendapan itu, hanya sebagian kecil saja,” ungkapannya.
Apalagi jalur hauling tidak dilengkapi sistem run-off yang memadai. Membuat sebagian besar air hujan langsung mengalir ke Sungai Benu Muda yang terhubung ke hulu Sungai Sangatta, tanpa melalui proses di settling pond.
“Padahal merupakan sumber utama bahan baku air yang dikelola PDAM,” tuturnya.
Selain itu, saat pemaparan sebelum kunjungan lapangan, pihak perusahaan telah menyampaikan bahwa sudah dilakukan penghijauan. Namun nyatanya di lapangan, belum terlihat ada kegiatan penghijauan di sempadan sungai.
“Begitu pula dengan penempatan jaminan reklamasi yang baru dilakukan di tahun 2024. Padahal aktivitas pertambangan sudah dimulai sejak tahun 2022. Seharusnya jaminan reklamasi sudah ditetapkan sebelum pembukaan lahan dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT APE, Akhmad Wasrip memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, selaku pihak yang berwenang melakukan penilaian.
“Ini fungsi pengawasan dari pihak DPRD yang positif. Dan kami terbuka untuk itu. Kami akan terus berkomitmen untuk menuju arah perbaikan. Termasuk pengelolaan air di tambang,” singkatnya. (rk)