RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi antara serikat pekerja (SP) dengan PT Multi Pasifik Internasional (MPI) dianggap perlu diperhatikan. Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan mengatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Karangan itu tidak memenuhi hak-hak karyawannya, Senin (14/11/2022).
“Terutama mengenai jaminan BPJS Kesehatan. Seharusnya dijamin oleh perusahaan. Selama ini kan ada yang dibiayai oleh pemerintah melalui program PBI (peserta bantuan iuran). Sedangkan ada beberapa karyawati yang sampai sekarang belum mendapatkan hak tersebut,” ucapnya.
Kemudian pemutusan hubungan kerja sepihak oleh manajemen. Itu dianggap tidak sesuai aturan. Tidak berdasarkan aturan PHK yang tertuang dalam Undang-Undang.
“Apalagi Disnakertrans telah menjelaskan, bahwa PHK memiliki tahapan-tahapan,” sebutnya.
Di antaranya 14 hari sebelumnya manajemen bersurat kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memiliki waktu hak jawab selama tujuh hari. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan naik pada tingkatan yang lebih tinggi.
“Termasuk masalah ketersediaan air bersih bagi karyawan. Perusahaan tidak menyediakan sarana air bersih yang layak pakai,” bebernya.
Adapun permasalahan klinik yang tidak ada dokternya. Padahal, itu sudah ada dalam standar, bahwa setiap perusahaan harus menyiapkan yang menjadi kewajiban perusahaan. Sehingga, apabila permasalahan tersebut tak selesai dalam tujuh hari waktu kerja, maka akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans.
“Tap, kalau sudah difasilitasi Disnakertrans tidak juga membuahkan hasil yang baik. Atas nama keadilan, suka tidak suka kami DPRD Kutim akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait krusialnya masalah ini,” tutupnya. (adv/rk)