RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Tahun ini, merupakan kasus kelima yang menerapkan itu. Ya, RJ adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa dan melibatkan para perwakilan tokoh masyarakat.
Adapun kali ini, yakni kasus pencurian sepeda motor tanpa surat, yang menyeret lima orang. Ironisnya semuanya berasal dari Kota Samarinda dan disangkakan sebagai penadah. Para terdakwa di antaranya MA (28), Na (38), SP (67) dan JB (61). Sedangkan satu orang lagi merupakan anak di bawah umur.
Kelimanya diamankan akibat ketidaktahuannya yang nekat membeli kendaraan roda dua dari pelaku. Padahal kendaraan itu bukan kepemilikan pelaku. Akhirnya kelima orang itu harus berurusan dengan hukum di Kota Sangatta.
“Pelaku utama pencurian inisialnya MD. Sekarang masih menjalani proses hukum,” kata Kajari Sangatta Romlan Robin, Kamis sore (16/11/2023).
Sedangkan pelaku MD, diketahui melakukan pencurian di Sangatta. Kemudian dia menjual kendaraan kepada MA Rp 1.350.000. Sekira satu bulan, MA kembali menjual kepada NA RP 1.300.000. NA lalu menjual kepada Kumbang (anak di bawah umur).
Begitu seterusnya, Kumbang menjual motor tersebut kepada SP Rp 800 ribu. Selanjutnya SP menjual kepada JB harga 1,5 juta. Harga ini sudah termasuk perbaikan. Sebab saat JB membeli, motor tersebut dalam kondisi rusak.
“Mereka semua mengaku tidak tahu kalau motor itu curian,” sebutnya.
Lantaran semua pelaku berhasil diamankan termasuk MD, permasalahan itu akhirnya menemui titik terang. Setelah berproses, empat tersangka dan satu anak di bawah umur mengakui kesalahannya. Sedangkan korban memberikan maaf kepada lima orang yang dianggap penadah itu.
“Alhamdulillah setelah melakukan mediasi antara korban dan pelaku (penadah). Semuanya saling meminta maaf dan korban memaafkan,” bebernya.
Kejaksaan melakukan Restorative Justice bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan selain korban telah memaafkan para pelaku. Di antaranya ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, sudah ada perdamaian dengan korban tanpa syarat dan baru pertama kali melakukan kejahatan.
“Kami langsung mengajukan ke Kejagung, alhamdulillah dikabulkan. Pada hari ini mereka semua dibebaskan,” ungkapnya.
Robin juga menghimbau masyarakat, agar berhati-hati dalam membeli barang yang dijual dengan harga murah. Baik kendaraan, telefon genggam hingga barang lainnya.
“Kalau harga tidak masuk akal dan tidak ada surat, kita harus curiga. Semoga saja ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ucapnya.
Sementara itu, MA mengaku kapok atas masalah yang menimpanya itu. Dirinya mengaku tak akan melakukan hal serupa.
“Saya benar-benar tidak tahu. Pas saat itu yang jual punya utang dan kebetulan saya butuh kendaraan,” ungkapnya.
Dirinya sangat menyesal atas apa yang dilakukan. Sehingga berujung di jeruji besi sekira tiga bulan.
“Alhamdulillah atas maaf korban, masyarakat, Kejari dan semuanya, kami bisa bebas. Terima kasih Pak Kejari sudah memberikan rasa adil kepada kami. Ini menjadi pembelajaran bagi kami,” singkatnya. (rk)