
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Timur 2026, melahirkan catatan kritis dari legislatif. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemkab Kutim tidak hanya fokus memproteksi aspek fisik lahan, tetapi juga harus menjamin kesejahteraan manusianya.
Hal ini mencuat saat Pemkab Kutim mengajukan usulan raperda tentang lahan pertanian berkelanjutan. Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman menilai regulasi itu baik. Namun belum lengkap jika berdiri sendiri. Ia mendesak agar aturan tersebut didampingi dengan payung hukum yang melindungi subjek utamanya, yakni para petani.
“Pemerintah mengusulkan raperda terkait lahan pertanian berkelanjutan. Saya tambahkan, selain lahannya, saya minta perda perlindungan dan pemberdayaan petani juga disusun. Jadi petaninya juga harus diurus,” tegas Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) itu.
Propemperda sendiri merupakan rencana kerja tahunan yang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda), berdasarkan skala prioritas. Program ini berfungsi sebagai cetak biru untuk menyusun perda yang diselaraskan dengan hukum nasional, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.
Dengan masuknya usulan tambahan tersebut, Faisal berharap kebijakan pertanian di Kutai Timur pada 2026 nanti tidak hanya menjamin sawah dan ladang tidak beralih fungsi. Tetapi juga menjamin petani memiliki daya saing dan perlindungan yang layak dalam mengelola lahan.
“Saya akan mengawal itu. Intinya kesejahteraan para petani wajib kita perhatikan juga,” pungkasnya. (adv/rk)










