RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Bupati Kutai Timur (Kutim), menjadi bagian delegasi Indonesia pada acara Climate Change Conference (COP-27) The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Indonesia Pavilion COP-27 Sharm El Sheikh, Mesir 6-18 November 2022.
COP-27 ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh PBB untuk membahas perubahan iklim global. Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia dari Kalimantan Timur menyampaikan strategi, aksi dan inovasi sebagai wujud nyata mitigasi perubahan iklim global.
Selain agenda menghadiri COP-27 sebagai keynote speaker, Gubernur Kaltim dan Bupati. Kutim juga melaksanakan kegiatan lain. Di antaranya silaturahmi dengan Dubes Indonesia untuk Mesir. Termasuk pertemuan dengan Direktur Bank Dunia Asia Pacific, Gubernur Montessori Brazilia, dan Pimpinan Lembaga Non Profit Kemitraan, untuk membicarakan pola kerja sama dalam Implementasi FCPF Carbon Fund.
Pada Minggu malam, 13 November 2022, dilanjutkan silaturahmi dengan 127 pelajar/mahasiswa Kaltim. Ada pula mahasiswa Kutim yang menempuh pendidikan di Kairo. Pertemuan berlangsung hangat bak diskusi antara orang tua dan anak.
Bahkan terdapat sembilan mahasiswa asal Kutim yang kini sedang menempuh pendidikan di kampus tersebut. Pada 2021, tercatat 2.700 mahasiswa Indonesia yang diterima, tetapi yang lulus 2022 berjumlah 886. Sehingga masih ada gap yang cukup besar antara yang masuk dan lulus.
Selain bersilaturahmi dengan para mahasiswa asal Kaltim. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan praktik terbaik dalam mengatasi perubahan iklim. Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara COP-27 UNFCCC, di Indonesia Pavilion COP-27 Sharm El Sheikh, Mesir, selasa (15/11/2022).
Dihadapan peserta, Ardiansyah menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini. Seperti kemampuan pemantauan terhadap luas cakupan kawasan hutan Kutim, dalam hal kesesuaian antara utilitas zona lahan dan rencana tata ruang.
“Khususnya untuk kawasan hutan lindung dan kawasan penggunaan lahan lainnya,” katanya.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat dengan transformasi ekonomi khususnya yang ada di sekitar kawasan lindung. Termasuk sertifikasi ISPO dan RSPO yang sesuai bagi perkebunan dan korporasi kelapa sawit. Dia juga menyampaikan partisipasi masyarakat sipil untuk meningkatkan praktik Nilai Konservasi Tinggi (HCV) untuk mengurangi emisi karbon dan efek gas rumah kaca.
“Strategi dan upaya telah dilakukan dalam mengatasi perubahan iklim. Seperti Deklarasi Yurisdiksi berkelanjutan dalam Produksi Minyak Sawit serta Pelatihan peningkatan kapasitas untuk pelaporan rencana aksi mitigasi bagi personel unit usaha kecil pemerintah, swasta dan koperasi (difasilitasi oleh GIZ SCPOPF),” tuturnya.
Adapun peraturan tingkat desa yang mencakup kawasan lindung desa, sejalan dengan rencana tata ruang kabupaten. Termasuk penguatan usaha koperasi skala kecil tentang praktik pertanian yang baik dan pelatihan bagi anggota koperasi usaha kecil dan pekebun untuk memenuhi standar ISPO dan RSPO.
“Kemajuan dan hasil yang telah dilakukan pemerintah, berupa keputusan bupati untuk mengamankan perlindungan indikatif Nilai Konservasi Tinggi dengan luas mencapai 48.993 hektare. Termasuk green supply chain disepakati dan dilaksanakan dalam bentuk kemitraan antara koperasi usaha kecil dan korporasi. Sedangkan Palm Oil Mill Effluent (Pome) limbah, dimanfaatkan untuk pupuk organik dan listrik generasi,” tuturnya.
Apalagi didukung Keputusan Menteri ESDM Nomor 140/2019 tentang Perlindungan 171.000 Hektare Kawasan Lindung Karst (KBAK) Sangkulirang serta keputusan Gubernur No.522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Kawasan Ekosistem Indikatif Luas Kutai Timur Total 699.110 Hektare dalam 5 Lokasi (Mesangat, Wehea, Karst Hulu, Karst Pesisir dan Teluk Sangkulirang).
“Kabupaten Kutai Timur juga terpilih untuk mengimplementasikan indikator terpercaya dalam mewujudkan yurisdiksi yang berkelanjutan. Ini akan disajikan sebelum Investasi B20,” bebernya.
Adapun Rencana dan Agenda yang akan dilakukan, di antaranya meningkatkan partisipasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung, High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stocks (HCS). Termasuk meningkatkan kontribusi multi pihak dalam upaya pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.
“Memberdayakan transformasi ekonomi masyarakat, beralih dari business as usual menjadi pendapatan yang berkelanjutan serta membantu mengamankan dan memantau implementasi sertifikasi ISPO dan RSPO untuk perkebunan, perusahaan usaha kecil koperasi dan perusahaan,” tutupnya.
Perlu diketahui, Gubernur Kaltim didampingi Sekda Asisten Umum, Plt Asisten Pembangunan, Kaban BKD, Kadis LH, Kadis ESDM, Karo Umum Setprov. Sedangkan Bupati Kutim didampingi Sekkab, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan Kadis Kominfo. Termasuk GM Eksternal PT KPC. (adv/rk)