RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur kembali melakukan Rapat Paripurna masa persidangan ke-III tahun 2024-2025. Kali ini pihak legislatif fokus pada pembentukan struktur Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kutim 2025-2029, Kamis (17/07/2024)
Berlangsung di ruang rapat utama, Sekretariat DPRD Kutim. Ketua DPRD Kutim Jimmi memimpin jalannya persidangan. Dia memberikan pesan singkat kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pembentukan dan kemudian akan ditetapkan sebagai pansus. Sehingga tetap mengedepankan nilai luhur masyarakat Kutim, dengan bekerja secara kolektif dan bersinergi demi kemaslahatan bersama untuk lima tahun ke depan.
“Pansus diharapkan dapat bekerja secara maksimal dan menjalin sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama tim dari pemerintah daerah,” ujar Jimmi.
Dia menekankan, serangkaian tugas yang sementara berjalan dan akan bekerja selama proses Ranperda RPJMD sampai ditetapkannya sebagai Perda, agar seluruh arah kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan tetap mengacu pada kemaslahatan masyarakat Kutim sebagai acuan substansial.
“Kita berharap seluruh anggota legislatif maupun eksekutif, agar tetap mengedepankan kepentingan masyarakat secara global, sebagai tujuan akhir dari seluruh rangkaian tugas yang ada,” tegas Jimmi.
Dari hasil rapat tersebut, terbentuklah struktur Pansus yang terdiri dari 10 anggota dewan dengan Eddy Markus Palinggi sebagai Ketua, didampingi Hepni Armansyah sebagai Wakil. Sementara untuk ke anggotaan diisi oleh Akbar Tanjung, Saiful Bachri, Asti Mazar, Bambang Bagus, Aldriansyah, Yusri Yusuf, Yusuf Silambi dan David Rante.
Rapat itu juga dihadiri pimpinan DPRD Kutim lainnya seperti Wakil Ketua I Sayyid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Serta dari pihak eksekutif Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono. (yp/rk)