RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kutim Muhammad Muhir akhirnya menampakkan diri. Dirinya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (1/7/2024).
Pemanggilan itu berangkat dari pertanyaan legislatif seputar Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (Silpa) Rp 423 miliar di DPUPR Kutim. Anggota DPRD Kutim Hepnie Apriansyah, salah satu yang dipertanyakan yakni program kontrak tahun jamak alias multi-years contract (MYC).
“Dalam RDP tadi sudah dijelaskan semua terkait MYC. Konteksnya itu memang LPj. Tapi fokusnya itu membahas progres MYC. Karena di DPUPR terdapat Silpa Rp 423 miliar pada 2023 lalu,” katanya saat ditemui selepas RDP.
Hepnie mengungkapkan, dari keseluruhan proyek pembangunan berskema MYC dan dari hasil komunikasi DPRD dan DPUPR, terdapat dua proyek yang sudah dipastikan tidak terlaksana. Yakni pembangunan Masjid At Taubah dan pasar di Kecamatan Sangatta Selatan.
“Namun untuk yang lain itu sudah on progress. Untuk kisarannya pun macam-macam, ada yang 50 sampai 70 persen. Kalau dari DPUPR, yakin bisa selesai, tapi dari sisi progres pekerjaan,” ujarnya.
Dari skema MYC yang dijalankan pada 2023 terdapat beberapa persoalan dalam pelaksanaanya. Salah satunya terkait proses lelang beberapa pekerjaan yang baru dilaksanakan di pertengahan tahun.
“Melihat dari skema MYC, kita kan punya anggaran yang dibatasi pada 2024 ini. Karena 2023 itu, baru terserap proses tender dan sebagainya pada Juli. Artinya, kita sudah kehilangan enam bulan. Saya yakin itu jadi Silpa dan terbukti dengan Rp 423 miliar yang tidak terserap. Sehingga kami mengingatkan jangan over progres lah, karena itu Silpa APBD bukan MYC,” pungkasnya. (adv/rk)