RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah disahkan 2022 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dipastikan telah diberlakukan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bahkan untuk memastikan perusahaan merealisasikan apa yang tertuang di dalam perda, masyarakat dan tenaga kerja yang ada di setiap perusahaan diajak mengawal.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni, Rabu (1/5/2024). Dia mengatakan, apabila pekerja yang setahun menetap di Kutim, maka diwajibkan mengurus domisili kabupaten ini.
“Karena saya mendapat informasi masih banyak buruh dari luar Kutim yang bekerja di perusahaan belum mengurus domisili sini (Kutim). Baik perusahaan tambang maupun kelapa sawit,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, sudah menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan untuk memfasilitasi karyawannya pindah domisili ke Kutim. Apalagi setelah setahun bekerja dan menetap di sini. Apabila setiap pekerja dari luar daerah yang sudah menetap selama setahun merubah domisilnya menjadi warga Kutim, secara otomatis hak-hak para pekerja dapat dipenuhi.
“Salah satunya terkait jaminan kesehatan. Makanya pekerja juga harus aktif mengawasi perusahaan-perusahaan yang belum sepenuhnya merealisasikan regulasi ini (Perda Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan),” tuturnya.
Mengingat selain mendapatkan hak secara penuh, merubah keterangan domisili juga menjadi bagian dari masyarakat yang ikut serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Melalui pajak penghasilan yang mereka bayarkan.
“Kan menjadi sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya. (adv/rk)