RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu ceruk yang bisa dimaksimalkan pemerintah untuk memperbesar potensi penerimaan pada kas daerah. Demi mendukung optimalisasi PAD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda).
“Semua raperda dari pemerintah itu orientasinya akan ada akselerasi dengan tujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan PAD,” ucap anggota Komisi D DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini mengatakan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjalankan program kerja, dapat berakselerasi lebih optimal ketika raperda dimaksud telah disahkan menjadi perda.
“Sehingga pembangunan jalan dan PAD bisa bertambah. Semisal raperda perkebunan berkelanjutan yang akan berdampak positif di sektor perkebunan. Sesuai dengan visi misi Kabupaten Kutai Timur,” katanya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain yang sah sesuai perundang-undangan.
“PAD ini memiliki regulasi yang jelas. Bahkan menjadi wujud dari kemandirian daerah itu sendiri,” ungkapnya.
Apalagi selama dirinya menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kutim, yakni kurang lebih tiga tahun, ada sekitar delapan raperda prioritas yang diselesaikan setiap tahunnya.
“Tentunya telah melalui proses verifikasi dan sudah terakumulasi serta cukup berjalan normatif setiap tahunnya. Makanya setiap usulan raperda dari pemerintah akan ditetapkan mana yang menjadi skala prioritas,” tutupnya. (adv/rk)