RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Keputusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan tanpa alasan mendasar. Langkah penyesuaian ini diambil demi menjaga tertib hierarki perundang-undangan serta memastikan seluruh kebijakan tata ruang daerah selaras dengan dinamika regulasi di tingkat provinsi hingga nasional.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menjelaskan bahwa proses revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur sangat bergantung pada rampungnya peninjauan kembali (review) tata ruang di tingkat yang lebih tinggi. Saat ini, baik RTRW Nasional maupun RTRW tingkat provinsi masih dalam proses penyesuaian dan revisi berkelanjutan.
Secara hierarki hukum tata ruang, pemerintah kabupaten wajib mengikuti alur dan ketetapan dari tingkat provinsi dan pusat sebelum produk hukum daerah tersebut dapat disahkan secara final. Terlebih lagi, proses revisi RTRW merupakan urusan krusial yang melibatkan banyak sektor strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari tata ruang kawasan kehutanan, perkebunan, hingga legalitas perizinan berusaha masyarakat dan pelaku investasi.
“Alasannya itu karena sebenarnya RTRW dari pemerintah pusat dan provinsi juga masih mengalami revisi. Jadi, secara hierarki kita mengikuti aturan mereka,” ungkap Noviari.
Ia menambahkan, panjangnya proses penyusunan RTRW ini juga berkaitan erat dengan berbagai usulan strategis daerah, termasuk pengajuan perubahan alih fungsi lahan serta penyelesaian persoalan batas wilayah. Salah satu poin penting yang sempat diajukan dalam mekanisme peninjauan tersebut adalah terkait usulan enklave lahan di wilayah perbatasan, termasuk kawasan Berau yang sebelumnya diusulkan dalam skala besar namun mengalami penyesuaian ketat berdasarkan keputusan pusat.
“Memang proses RTRW ini prosesnya agak panjang karena menyangkut banyak hal di sana, terutama tata ruang kehutanan, tata ruang perkebunan, dan semua yang menyangkut hak berusaha orang di sana. Jadi mungkin kita menunggu dari provinsi seperti apa dan juga arahan dari pusat seperti apa,” lanjutnya.
Ke depan, setelah proses sinkronisasi, verifikasi, dan kepastian regulasi dari tingkat provinsi serta pusat benar-benar rampung dan disetujui, Pemkab Kutim akan kembali melanjutkan pembahasan Raperda tersebut. Langkah kehati-hati ini ditempuh agar Perda RTRW yang sah nantinya benar-benar matang, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi tata kelola wilayah di Kabupaten Kutai Timur. (adv/yp)










