RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Dinamika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026 akhirnya sukses dilewati dengan hasil akhir yang gemilang. Di tengah berbagai tantangan dan perdebatan alot, pengesahan dokumen fiskal penting ini berhasil dirampungkan tepat pada tenggat waktu akhir September 2026.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, seusai sidang paripurna pengesahan menyampaikan apresiasi mendalam serta rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim—khususnya jajaran Badan Anggaran (Banggar)—yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga secara maksimal dalam mengawal proses legislasi anggaran tersebut.
Ia tak menampik bahwa proses pembahasan P-APBD kali ini berjalan sangat dinamis, mulai dari sinkronisasi Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga perdebatan angka dan nilai anggaran yang menyita waktu cukup panjang antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif.
“Memang dalam pembahasan ini sangat dinamis sekali. Dimulai dari bagaimana KUA-PPAS, kemudian persoalan-persoalan terkait dengan angka atau nilai, dan sebagainya itu menjadi perhatian bagi semua, baik TAPD maupun Banggar DPRD, sehingga menyita waktu yang cukup panjang,” ujarnya.
Bahkan, sempat muncul kekhawatiran di tengah proses penyusunan yang berjalan secara simultan terkait batas waktu pengesahan. Namun, keraguan tersebut terjawab setelah pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan memastikan bahwa tahapan yang ditempuh tetap berada di koridor regulasi yang sah.
“Alhamdulillah setelah dikonsultasikan, ternyata nggak masalah, asal tahapan itu berjalan sesuai dengan tahapan-tahapannya. Jadi ini yang membuat kita bersemangat untuk menyelesaikannya. Saya juga berterima kasih kepada pimpinan dewan dan anggota dewan, terutama semua anggota Banggar yang berkontribusi dalam penyusunan APBD perubahan ini,” turur Ardiansyah.
Ketika disinggung mengenai adanya perubahan atau pergeseran pos anggaran yang paling menonjol dalam dokumen perubahan ini, Bupati menegaskan bahwa seluruh alokasi yang disesuaikan memiliki tingkat urgensi yang sama kuatnya. Seluruh penambahan dan penajaman program dalam P-APBD diarahkan secara merata untuk memperkuat enam pokok prioritas pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.
“Semua signifikan, terutama terkait dengan infrastruktur dan konektivitasnya, terkait dengan ekonomi, terkait dengan pangan, dan sebagainya,” pungkasnya.
Dengan tuntasnya pengesahan P-APBD 2026 ini, Pemkab Kutim berharap seluruh program prioritas yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat dapat segera dieksekusi secara optimal oleh perangkat daerah pada sisa tahun anggaran berjalan. (adv/yp)










