RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Agenda resmi Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur terkait penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin malam, 28 September 2026, terpaksa mengalami penundaan.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, yang hadir untuk membacakan nota pengantar atas penugasan pimpinan daerah, memberikan keterangan terbuka kepada awak media terkait kendala teknis yang terjadi di balik tertundanya agenda penting tersebut.
Mahyunadi menjelaskan bahwa posisinya dalam agenda malam itu murni menjalankan mandat untuk membacakan dokumen resmi dari pemerintah daerah. Namun, dokumen dan materi nota penjelasan tersebut belum sampai ke tangannya lantaran materi pembahasan belum sepenuhnya siap.
“Wakil bupati tidak sebagai siapa-siapa. Saya malam ini hanya ditugaskan untuk baca nota pengantarnya saja,” ujarnya (28/9/2026).
Ketika disinggung mengenai penyebab pasti penundaan apakah berkaitan dengan tingkat kehadiran anggota dewan atau kesiapan materi dari eksekutif, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci akar permasalahannya. Kendati pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) sempat mengonfirmasi bahwa kuorum kehadiran anggota legislatif telah terpenuhi, kesiapan dokumen dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi kendala tersendiri.
“Saya enggak tahu masalahnya dimana, apakah dewan yang kurang kuorum atau materi yang belum siap, saya kurang tahu juga. Cuma kata sekwan tadi dewannya lengkap,” tambahnya.
Meski sempat mengalami hambatan di awal, Mahyunadi menekankan bahwa seluruh rangkaian proses legislasi anggaran ini harus rampung paling lambat pada tanggal 30 September sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mengacu pada pedoman penyusunan APBD, waktu yang tersisa dinilai masih cukup efektif apabila seluruh pihak terkait bergerak cepat menuntaskan sisa tahapan rapat paripurna yang dijadwalkan.
“Ya harus tanggal 30 ini. Wajib itu. Kalau nggak salah sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD,” terangnya.
Ia juga menegaskan komitmennya agar dokumen APBD Perubahan ini dapat segera diselesaikan secara cermat dan disahkan tanpa cacat hukum, mengingat masyarakat Kutai Timur menaruh harapan besar terhadap realisasi program pembangunan daerah. Terkait dinamika penyusunan anggaran di internal eksekutif, Mahyunadi menyebut bahwa koordinasi teknis berada di bawah kewenangan Ketua TAPD.
“Kalau saya berpikir bagaimana yang penting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan, karena masyarakat menunggu APBD disahkan. Intinya silakan tanyakan kepada ketua TAPD. Kebetulan Ketua TAPD ini lagi ghaib,” tutur Mahyunadi.
Saat disinggung mengenai peran pengawasannya sebagai Wakil Kepala Daerah dalam proses legislasi tersebut, Mahyunadi meluruskan batasan kewenangan konstitusionalnya. Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan kepala dan wakil kepala daerah secara normatif melekat pada fase pelaksanaan program APBD, sementara proses perencanaan dan pengesahan anggaran berada pada koridor mekanisme TAPD bersama DPRD.
“Saya sebagai pengawasan. Tapi kalau dalam pengesahan belum ranah saya, karena aturannya memang begitu,” pungkasnya. (adv/yp)










