RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berkomitmen untuk menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, baik bagi masyarakat umum maupun aset-aset milik pemerintah daerah. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat membuka secara resmi agenda Rapat Koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait dalam rangka Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di ruang Damar, GSG, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
Mengusung tema “Penguatan Sinergi Lintas Sektor dalam rangka Legalitas Aset Pemda dan Penataan Akses guna Mendukung Reforma Agraria Berkelanjutan”, forum strategis ini menyoroti berbagai persoalan pertanahan yang masih kerap menjadi hambatan di tengah masyarakat. Bupati Ardiansyah memaparkan bahwa hingga saat ini, masih banyak kompleksitas permasalahan agraria yang dijumpai di lapangan dan menuntut penanganan cepat serta terpadu.
Dalam arahannya, Ardiansyah menggarisbawahi dua persoalan krusial yang paling sering mencuat. Pertama, tingginya aduan dan konflik sengketa hak atas tanah masyarakat yang berbenturan dengan area konsesi perusahaan maupun ketidakjelasan batas wilayah. Kedua, masih ditemukannya selisih paham antara warga dengan pemerintah terkait status lahan milik masyarakat yang terdampak oleh kegiatan pembangunan atau fasilitas umum pemerintah.
Menyikapi kondisi tersebut, ia mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah terkait agar segera melakukan inventarisasi dan validasi data secara menyeluruh terhadap seluruh aset tanah milik pemerintah. Penertiban administrasi ini dinilai sangat mendesak agar keabsahan aset daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan celah persoalan di kemudian hari.
“Nah, oleh karena itu saya juga minta dalam kesempatan ini, mungkin ini sekaligus perintah, tanah mana saja yang dimiliki pemerintah dan mana juga yang sudah selesai dan mana yang belum, dari sisi keabsahan tanah itu,” tegasnya (29/9/2026).
Melalui momentum sinergi lintas sektor GTRA ini, pemerintah daerah optimis penataan aset dan penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih efektif. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengamankan kekayaan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan serta kepastian hukum yang adil bagi masyarakat, baik menyangkut hak kepemilikan lahan pemukiman maupun lahan usaha produktif di seluruh wilayah Kutai Timur. (adv/yp)










