RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Kompleks Gelanggang Olahraga (GOR) Kudungga di Kabupaten Kutai Timur kini menjelma menjadi pusat aktivitas kebugaran dan ruang publik favorit masyarakat. Tingginya antusiasme warga Sangatta untuk berolahraga membuat kawasan ini kian padat jadwal penggunaannya setiap hari, mulai dari kalangan atlet, komunitas, hingga masyarakat umum yang ingin menjaga kesehatan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Timur, Basuki Isnawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik tingginya minat masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai fasilitas olahraga di kawasan tersebut. Kendati demikian, mengingat padatnya jadwal penggunaan fasilitas, masyarakat diimbau untuk melakukan koordinasi resmi terlebih dahulu melalui surat permohonan, khususnya bagi pihak yang ingin menggelar kegiatan atau event tertentu di dalam gedung atau area khusus.
“Tinggal bersurat dengan kita. Kita akan lihat, karena jadwalnya itu betul-betul banyak. Artinya, orang sekarang mulai berebutan melihat tempat ini betul-betul baik,” ujar Basuki.
Meski demikian, fasilitas utama untuk aktivitas lari (jogging track) di kawasan stadion terbuka dibuka secara luas dan cuma-cuma bagi seluruh warga. Dispora Kutim mempersilakan siapa saja untuk datang menikmati fasilitas lintasan lari berkualitas internasional yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Fasilitas jogging track ini dibuka setiap hari mulai pagi hingga petang tanpa dipungut biaya sepeser pun. Hal ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memasyarakatkan olahraga dan membudayakan hidup sehat di tengah masyarakat.
“Nah, kalau mau lari, silahkan lari. Kita punya lintasan lari yang cukup bagus berstandar internasional. Kita buka dari jam 06.00 pagi sampai jam 06.00 sore. Siapapun yang mau lari, silakan lari. Gunakan tempat ini. Semuanya free, tidak bayar untuk lari ya,” jelasnya.
Namun, Basuki juga mengingatkan bahwa untuk pemanfaatan fasilitas tertentu di luar area lintasan lari terbuka seperti penggunaan gedung atau sarana komersial akan dikenakan ketentuan retribusi resmi. Kebijakan ini diterapkan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor keolahragaan secara transparan dan akuntabel.
“Tapi kalau untuk yang lain-lain ada retribusi. Karena apa? Ada tanggung jawab kami untuk bagaimana kita mau menyetorkan uang ke daerah dari tempat ini,” pungkasnya. (adv/yp)










