
RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sejumlah usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait 32 paket pekerjaan strategis kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC) mendapat masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kutai Timur.
Terutama bagi Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi. Menurutnya, dengan usulan pemerintah tersebut yang bernilai kurang lebih Rp 2,1 triliun, harus memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat kabupaten ini.
“Kami harap proyek MYC ini benar-benar terlaksana dengan baik dan mengutamakan skala prioritas yang ada,” ucapnya.
Yusuf juga menyoroti adanya usulan yang tidak sesuai dengan skala prioritas kebutuhan dan keinginan masyarakat. Namun malah dianggarkan oleh pemerintah daerah dalam skema MYC.
“Contohnya, pembangunan kantor instansi yang bisa dikontrakkan selama setahun. Ini kan tidak layak dimasukkan ke dalam skema MYC,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menganggap, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit atau puskesmas, merupakan kebutuhan mendesak dan prioritas yang wajib dianggarkan dalam skema MYC.
“Ini sangat layak dimasukkan. Tapi, kalau bantuan untuk pembangunan kantor itu bisa diajukan ke skema kontrak yang lain,” ujar Yusuf.
Pihaknya pun akan mengevaluasi secara menyeluruh usulan-usulan yang diajukan pemerintah daerah, guna memastikan bahwa proyek-proyek yang menggunakan skema MYC benar-benar berdasarkan kebutuhan mendesak dan prioritas. Sehingga pembangunan yang dilakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur.
“Karena masih banyak yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Jadi, kami (Banggar DPRD) harus mengkaji lebih dalam. Agar pemenuhan pembangunan dapat berkualitas,” pungkasnya. (adv/rk)










