Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun Akui Lakukan Pemaksaan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 18, 2022
Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun Akui Lakukan Pemaksaan

Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh, saat menunjukan tersangka kepada awak media.

0
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah sepekan mengenal dan berkomunikasi melalui media sosial, gadis berusia 18 tahun, WE, tidak berdaya ketika AR memaksanya bersetubuh, Jumat lalu (7/12022).

Pria yang baru sekali dijumpainya itu nekat merenggut kehormatannya. Dia diperkosa tersangka di salah satu hotel yang tak jauh dari Jembatan Pinang, Sangatta Selatan, tengah malam, pukul 01.00 Wita.

Tersangka mengaku mengenal korban dari temannya, yang bekerja sebagai pengawas di salah satu tempat biliar.

“Sempat pacaran. Dia (korban) pulang kerja saya ajak keluar jalan-jalan. Saya minta izin keluarganya mengajak makan. Tapi dia mengatakan sudah makan,” ungkapnya.

Baca Juga :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

September 16, 2026
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026

AR mengaku korban tidak merespon ketika diajak ke mess temannya. Dia pun menyesal karena telah berbuat demikian.

“Memang ada sedikit paksaan yang saya lakukan,” akunya.

Sedangkan korban mengatakan, tersangka beralasan mau pergi ke Bali. Sehingga mengajaknya untuk bertemu. Korban pun bersedia.

“Saat itu baru ketemu pertama kali. Diajak ke mess tempat temannya. Kan saya nggak tau. Tapi di sana ada temannya. Sempat ngobrol bertiga,” ungkapnya.

Tak berselang lama, rekan tersangka keluar. Korban tetap duduk di luar kamar yang berada di lantai dua. Tersangka menyeret korban masuk ke kamar dan mematikan lampu.

“Dia (tersangka) bersikap kasar ketika menyuruh diam. Saya sengaja tidak melawan, takutnya tidak dibolehkan pulang. Takut diapa-apain,” sebutnya.

Setelah tiba di rumah, tersangka berperilaku seolah tidak terjadi apa-apa. Bahkan, sempat berbincang dengan kakak kandung korban.

“Pas dia pulang, saya melapor ke kakak sambil nangis,” tutup perempuan yang sudah sembilan bulan di Sangatta itu

Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh mengatakan, keduanya memang baru kenal sepakan.

“Korban dijemput tersangka, yang berasalan mengajak makan malam. Saat diperjalanan, tersangka mengajak korban singgah lebih dulu di messnya. Ternyata setelah dianalisa, bukan mess tetapi hotel. Di situlah tersangka melakukan aksi bejatnya,” bebernya, (17/1/2022).

Dia menilai, tersangka sudah menyusun rencana untuk melancarkan aksinya. Hal itu terungkap berdasarkan isi percakapan whats up, dengan rekannya yang berisi, ‘ada cewek ni, kamu mau nggak?’

“Tetapi rekannya menolak. Bahkan, temannya menanyakan, sudah selesaikah?,” ungkap Loewensky.

Korban sempat melakukan perlawanan, dengan menepis tangan dan menampar pipi tersangka. Tidak itu saja, leher tersangka pun sempat terkena cakaran korban.

“Korban terus melawan, tapi tidak kuat. Ketika selesai, tersangka mengantar korban pulang bonceng tiga. Setelah itu, korban melaporkan kepada Polres Kutim,” tuturnya.

Sekarang tersangka mendekam dibalik jeruji. Tersangka juga akan dikenakan pasal 285 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Ini kasus kedua yang terjadi awal tahun ini,” tutupnya. (rk)

Tags: 18bisadipaksagadiskorbankuatmelawanperkosaanRuangKaltimsempat melawanTahuntersangkatidak
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 
Berita

PT Indexim Coalindo Berangkatkan Umrah 10 Marbot Desa Lingkar Tambang 

by Admin Redaksi
September 16, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — PT Indexim Coalindo memberangkatkan 10 marbot dari masjid-masjid di desa-desa lingkar tambang untuk menunaikan ibadah umrah. Pelepasan jamaah umrah dilaksanakan di Aula Kantor PT Indexim...

Read more
Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

Belum Tersertifikasi, DP3A Geber Percepatan Standarisasi Sekolah Ramah Anak

September 9, 2026
Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

Angka Anak Putus Sekolah hingga Pernikahan Dini Masih Tinggi, KLA Kutim Stagnan di Madya

September 9, 2026
Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

September 9, 2026
Next Post
Segera Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Danramil Sangatta Hadiri Rakor Bersama Unsur Muspika Sangatta Utara

Segera Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Danramil Sangatta Hadiri Rakor Bersama Unsur Muspika Sangatta Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Fraksi Gabungan Amanat Keadilan Berkarya Soroti Perjalanan Dinas Pejabat

Fraksi Gabungan Amanat Keadilan Berkarya Soroti Perjalanan Dinas Pejabat

November 10, 2023
Apresiasi Usulan Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Fraksi Demokrat Minta Pemkab Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat

Apresiasi Usulan Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Fraksi Demokrat Minta Pemkab Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat

Mei 14, 2024
Pastikan Kemandirian Posyandu dan Kesehatan Balita, PAMA Sangatta Gelar Gebyar Posyandu 2022

Pastikan Kemandirian Posyandu dan Kesehatan Balita, PAMA Sangatta Gelar Gebyar Posyandu 2022

Desember 31, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer