Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun Akui Lakukan Pemaksaan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Januari 18, 2022
Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun Akui Lakukan Pemaksaan

Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh, saat menunjukan tersangka kepada awak media.

6
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Setelah sepekan mengenal dan berkomunikasi melalui media sosial, gadis berusia 18 tahun, WE, tidak berdaya ketika AR memaksanya bersetubuh, Jumat lalu (7/12022).

Pria yang baru sekali dijumpainya itu nekat merenggut kehormatannya. Dia diperkosa tersangka di salah satu hotel yang tak jauh dari Jembatan Pinang, Sangatta Selatan, tengah malam, pukul 01.00 Wita.

Tersangka mengaku mengenal korban dari temannya, yang bekerja sebagai pengawas di salah satu tempat biliar.

“Sempat pacaran. Dia (korban) pulang kerja saya ajak keluar jalan-jalan. Saya minta izin keluarganya mengajak makan. Tapi dia mengatakan sudah makan,” ungkapnya.

Baca Juga :

Hari Buruh Nasional

Peringati Hari Buruh Nasional, Sinarmas Beri Penghargaan Pada Pemanen Terbaik, Hadiahkan Sepeda Motor, Emas Hingga Smartphone

Mei 3, 2025
Siswa difabel

Kolaborasi Tiga Perusahaan Tambang Sukses Gelar Festival Pembinaan Siswa Difabel di SLBN Kutim

April 30, 2025
Ketahanan pangan

Dukung Ketahanan Pangan, Kolaborasi PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project dan Desa Siaga Penuh Antusias Masyarakat

April 30, 2025

AR mengaku korban tidak merespon ketika diajak ke mess temannya. Dia pun menyesal karena telah berbuat demikian.

“Memang ada sedikit paksaan yang saya lakukan,” akunya.

Sedangkan korban mengatakan, tersangka beralasan mau pergi ke Bali. Sehingga mengajaknya untuk bertemu. Korban pun bersedia.

“Saat itu baru ketemu pertama kali. Diajak ke mess tempat temannya. Kan saya nggak tau. Tapi di sana ada temannya. Sempat ngobrol bertiga,” ungkapnya.

Tak berselang lama, rekan tersangka keluar. Korban tetap duduk di luar kamar yang berada di lantai dua. Tersangka menyeret korban masuk ke kamar dan mematikan lampu.

“Dia (tersangka) bersikap kasar ketika menyuruh diam. Saya sengaja tidak melawan, takutnya tidak dibolehkan pulang. Takut diapa-apain,” sebutnya.

Setelah tiba di rumah, tersangka berperilaku seolah tidak terjadi apa-apa. Bahkan, sempat berbincang dengan kakak kandung korban.

“Pas dia pulang, saya melapor ke kakak sambil nangis,” tutup perempuan yang sudah sembilan bulan di Sangatta itu

Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim, Ipda Loewensky Karisoh mengatakan, keduanya memang baru kenal sepakan.

“Korban dijemput tersangka, yang berasalan mengajak makan malam. Saat diperjalanan, tersangka mengajak korban singgah lebih dulu di messnya. Ternyata setelah dianalisa, bukan mess tetapi hotel. Di situlah tersangka melakukan aksi bejatnya,” bebernya, (17/1/2022).

Dia menilai, tersangka sudah menyusun rencana untuk melancarkan aksinya. Hal itu terungkap berdasarkan isi percakapan whats up, dengan rekannya yang berisi, ‘ada cewek ni, kamu mau nggak?’

“Tetapi rekannya menolak. Bahkan, temannya menanyakan, sudah selesaikah?,” ungkap Loewensky.

Korban sempat melakukan perlawanan, dengan menepis tangan dan menampar pipi tersangka. Tidak itu saja, leher tersangka pun sempat terkena cakaran korban.

“Korban terus melawan, tapi tidak kuat. Ketika selesai, tersangka mengantar korban pulang bonceng tiga. Setelah itu, korban melaporkan kepada Polres Kutim,” tuturnya.

Sekarang tersangka mendekam dibalik jeruji. Tersangka juga akan dikenakan pasal 285 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Ini kasus kedua yang terjadi awal tahun ini,” tutupnya. (rk)

Tags: 18bisadipaksagadiskorbankuatmelawanperkosaanRuangKaltimsempat melawanTahuntersangkatidak
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Hari Buruh Nasional
Berita

Peringati Hari Buruh Nasional, Sinarmas Beri Penghargaan Pada Pemanen Terbaik, Hadiahkan Sepeda Motor, Emas Hingga Smartphone

by Admin Redaksi
Mei 3, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Peringatan Hari Buruh Nasional yang digelar Sinarmas pada 30 April 2025 lalu, memberikan kesan yang mendalam bagi para karyawannya. Ya, sebagai salah satu perusahaan terbesar yang...

Read more
Siswa difabel

Kolaborasi Tiga Perusahaan Tambang Sukses Gelar Festival Pembinaan Siswa Difabel di SLBN Kutim

April 30, 2025
Ketahanan pangan

Dukung Ketahanan Pangan, Kolaborasi PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project dan Desa Siaga Penuh Antusias Masyarakat

April 30, 2025
Kesiapsiagaan

Bangun Kesiapsiagaan Sejak Dini, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project dan United Tractors Gelar Pelatihan di SMKN 1 Sangatta Utara: Siap untuk Selamat!

April 29, 2025
Teknik Alat Berat

Pastikan Kemampuan Teknik Alat Berat Siswa, PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Project dan SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Gelar Uji Kompetensi Keahlian

April 29, 2025
Next Post
Segera Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Danramil Sangatta Hadiri Rakor Bersama Unsur Muspika Sangatta Utara

Segera Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Danramil Sangatta Hadiri Rakor Bersama Unsur Muspika Sangatta Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Bantuan

FSK Bergerak, Puluhan Warga Tak Mampu Diberi Bantuan

Februari 8, 2023
Warga Keluhkan TPST Incinerator, DLH Masih Evaluasi 

Rapikan TPA Butuh Bulldozer, DLH Bina RT dan Kampung Iklim di Tiga Kecamatan

Mei 6, 2023
Faisal Tegaskan Dewan Tak Tolak Program Tahun Jamak

Faisal Tegaskan Dewan Tak Tolak Program Tahun Jamak

November 22, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?