RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Meski gugatannya tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), namun pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diketahui akan kembali mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tapal batas Kampung Sidrap Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang ditetapkan masih menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Menanggapi hal ini, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Novel Tyty Paembonan menilai, seharusnya permasalahan tersebut sudah selesai. Apalagi MA telah memutuskan bahwa Kampung Sidrap tetap menjadi bagian dari Kutim.
“Seharusnya ketetapan itu menjadi keputusan akhir. Tinggal Kita berikan perhatian lebih kepada masyarakat Kampung Sidrap,” katanya.
Adapun gugatan yang diajukan Pemkot Bontang di MK, dia tidak memungkiri hal tersebut. Sebab, kata dia, Pemkot Bontang mungkin menganggap masih ada celah di MK untuk merebut Kampung Sidrap dari Kutim.
“Tapi kita harus memberikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Sidrap, karena tetap menjaga kondusifitas wilayah. Meskipun permasalahan yang sama selalu menjadi perbincangan setiap tahunnya. Makanya harus diberikan apresiasi,” sebutnya.
Selain itu, politikus Gerindra ini juga meminta kepada Pemkab Kutim, untuk membangunan komunikasi yang rutin dengan masyarakat Kampung Sidrap. Kalau memang harus melibatkan pemerintah desa dan kecamatan, dia meminta agar hal itu benar-benar dimaksimalkan.
“Kita memang mempersilahkan Pemkot Bontang kembali mengajukan gugatan. Tapi, kita tetap harus menjaga masyarakat dengan memastikan agar mereka bersedia tetap menjadi bagian dari Kutai Timur,” tutupnya. (adv/rk)