RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor tidak serta merta dilakukan begitu saja. Ada berbagai tahapan yang harus dilaksanakan lebih dulu. Hal itu bertujuan agar agar setiap pekerjaan dapat berlangsung efektif dan efisien.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi. Dia menilai, standar pelaksanaan pekerjaan adalah dengan dimilikinya master plan. Mengingat memiliki fungsi strategis untuk memaksimalkan jalannya pembangunan.
“Nah, master plan ini seharusnya dimiliki pemerintah daerah. Tidak hanya untuk perkotaan, kawasan kecamatan di pedalaman juga memerlukan master plan. Sehingga ada dasar untuk melaksanakan pembangunan di kemudian hari,” kata politikus PKS itu.
Dia menilai, master plan berfungsi banyak. Bahkan dianggapnya sebagai dasar yang kokoh. Terutama dalam menentukan kawasan pemukiman masyarakat dengan lahan yang akan dimanfaatkan swasta untuk kegiatan usaha.
“Sehingga bisa meminimalisir persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Terutama sengketa antara perusahaan dan masyarakat,” sebutnya.
Kebutuhan itu bukan tanpa alasan. Misalnya, kata dia, terdapat unit usaha yang beroperasi dan membuat masyarakat tergusur hingga lahan pertanian yang juga terdampak. Tentu akan menjadi masalah yang memberatkan bagi masyarakat.
“Makanya dibutuhkan master plan di setiap kecamatan. Tujuannya jelas, untuk mempertahankan zona-zona yang ada itu,” terangnya.
Sehingga setiap wilayah di kecamatan yang menjadi kawasan pengembangan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat dapat terakomodir dalam master plan. Apalagi cakupannya luas.
“Seperti tata guna lahan, transportasi, lingkungan dan infrastruktur,” paparnya.
Menurutnya, kepastian jangka panjang bagi masyarakat sangat diperlukan. Untuk memastikan teritori wilayah permukiman, pertanian dan pusat ekonomi yang sudah seharusnya permanen.
“Sehingga tidak lagi ada perusahaan tambang atau perkebunan masuk ke wilayah itu,” tutupnya. (adv/rk)