Senin, September 14, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Melalui Rapat Paripurna ke-22, Pemkab Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Mei 13, 2024
rapat paripurna

Penyerahan dokumen nota penjelasan kedua raperda.

681
VIEWS

BANNER DPRD 2024 scaledRUANGKALTIM.COM, KUTIM – Saking seringnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim pun menggelar rapat paripurna ke-22. Sidang kehormatan dewan itu sebagai penyampaian pemerintah kepada pihak dewan terkait nota penjelasan pemerintah terkait rencana peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulan bahaya kebakaran, Senin (13/5/2024).

21 anggota DPRD tampak menghadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni. Sedangkan dari pihak eksekutif, Asisten III Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Ada pula perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Poniso menyampaikan, raperda yang diajukan dalam permohonan berdasarkan pada laju pertumbuhan, pembangunan penduduk dan perkembangan kegiatan perekonomian serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi. Sebagaimana dapat menyebabkan resiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Maka itu, diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran.

“Untuk upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa. Sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” katanya.

Baca Juga :

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

September 11, 2026
Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

September 9, 2026
Siapkan SDM Siap Kerja, PAMA KPCS Sosialisasikan Pola hidup Sehat di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Utara

Siapkan SDM Siap Kerja, PAMA KPCS Sosialisasikan Pola hidup Sehat di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Utara

Agustus 31, 2026

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagai urusan wajib pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Dengan pertimbangan itu, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka perlu dibentuk peraturan daerah (perda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelematan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, dengan disampaikannya nota penjelasan oleh pemerintah, maka pihak eksekutif dan legislatif dapat segera melaksanakan pembahasan raperda tersebut.

“Untuk itu kami berharap hal ini dapat segera dibahas dan dapat ditetapkan menjadi perda. Sehingga menjadi dasar hukum satuan kerja perangkat daerah. Sehingga dapat melaksanakan tugas dalam pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan visi dan misi yang ada,” tutupnya. (adv/yp)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka
Berita

Cegah Karhutla Meluas, PT SKP dan CNL Bantu Warga Padamkan Api di Desa Saka

by Admin Redaksi
September 11, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Kebakaran lahan di Dusun Tungkap, Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, mengancam kebun dan lahan warga di sekitar lokasi. Api yang berpotensi meluas mendorong...

Read more
Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

Gandeng Insan Pers, Kejari Kutim Dirikan Forwaka Demi Informasi Hukum yang Akurat

September 9, 2026
Siapkan SDM Siap Kerja, PAMA KPCS Sosialisasikan Pola hidup Sehat di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Utara

Siapkan SDM Siap Kerja, PAMA KPCS Sosialisasikan Pola hidup Sehat di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta Utara

Agustus 31, 2026
Perkuat Pengelolaan Lingkungan, PAMA KPCS dan KKN Unmul Monitoring Bank Sampah

Perkuat Pengelolaan Lingkungan, PAMA KPCS dan KKN Unmul Monitoring Bank Sampah

Agustus 31, 2026
PAMA KPCS Salurkan Santunan untuk Kaum Dhuafa di Sepaso Selatan

PAMA KPCS Salurkan Santunan untuk Kaum Dhuafa di Sepaso Selatan

Agustus 31, 2026
Next Post
Indexim Coalindo

Antusias Warga Bukit Makmur Tinggi, Pemkes Gratis PT Indexim Coalindo Kembali Permudah Masyarakat Jauh dari Puskesmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Jalan APT Pranoto Mulai Diperbaiki

Jalan APT Pranoto Mulai Diperbaiki

November 21, 2022
Asik, Program Air Bersih Bakal Layani Desa Pengadan Lama

Asik, Program Air Bersih Bakal Layani Desa Pengadan Lama

November 18, 2023
Banggar DPRD Kutim Kunjungi PT KPC, Bahas Profit Sharing dan Peningkatan PAD

Banggar DPRD Kutim Kunjungi PT KPC, Bahas Profit Sharing dan Peningkatan PAD

November 11, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer