RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Saking seringnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim pun menggelar rapat paripurna ke-22. Sidang kehormatan dewan itu sebagai penyampaian pemerintah kepada pihak dewan terkait nota penjelasan pemerintah terkait rencana peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulan bahaya kebakaran, Senin (13/5/2024).
21 anggota DPRD tampak menghadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni. Sedangkan dari pihak eksekutif, Asisten III Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Ada pula perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Poniso menyampaikan, raperda yang diajukan dalam permohonan berdasarkan pada laju pertumbuhan, pembangunan penduduk dan perkembangan kegiatan perekonomian serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi. Sebagaimana dapat menyebabkan resiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Maka itu, diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran.
“Untuk upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa. Sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” katanya.
Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagai urusan wajib pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Dengan pertimbangan itu, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka perlu dibentuk peraturan daerah (perda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelematan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, dengan disampaikannya nota penjelasan oleh pemerintah, maka pihak eksekutif dan legislatif dapat segera melaksanakan pembahasan raperda tersebut.
“Untuk itu kami berharap hal ini dapat segera dibahas dan dapat ditetapkan menjadi perda. Sehingga menjadi dasar hukum satuan kerja perangkat daerah. Sehingga dapat melaksanakan tugas dalam pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan visi dan misi yang ada,” tutupnya. (adv/yp)