RUANGKALTIM.COM, KUKAR – Sebagai pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Indexim Coalindo yang merupakan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 2 (dua), melakukan penanaman pohon bakau dan penaburan benih udang dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Delta Mahakam yang terletak di Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (7/5/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Direktur Konservasi Tanah dan Air (KTA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zainal Arifin, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Joko Istanto, Kepala BPDAS Mahakam-Berau Rintan Nilaywati dan Direktur PT Indexim Coalindo Ricky Gowdjali, bersama-sama melakukan penanaman pohon bakau dan penaburan benih udang itu.
Ya, tiga juta bibit bakau dengan jenis spesies Rhizopora sp ditanam di area seluas 1.000 hektare, mencakup wilayah Muara Badak dan Anggana. Sedangkan lokasinya, dipastikan merupakan area kritis DAS Mahakam yang secara kontinyu didampingi dan dimonitor oleh UPTD KPHP Delta Mahakam.
Metode penanaman menggunakan pola agro sylvofishery, yang menggabungkan pola pertambakan teknologi tradisional antara penanaman pohon bakau dengan usaha perikanan. Karenanya, kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan penaburan 60 ribu benih udang windu (black tiger shrimp) langsung dengan pakannya.
Direktur PT Indexim Coalindo Ricky Gowdjali mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen dan tanggung jawab sosial PT Indexim Coalindo.
“Terutama untuk berkontribusi memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur KTA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, M Zainal Arifin mengapresiasi PT Indexim Coalindo sebagai perusahaan yang memenuhi tanggung jawabnya. Terutama dalam merehabilitasi hutan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Keterlibatan aktif para pemegang izin PPKH dapat memberikan kontribusi dalam upaya perbaikan serta pemulihan lingkungan di Kalimantan Timur,” katanya.
Pj Gubernur Akmal Malik dan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Joko Istanto, memberikan penghargaan yang tinggi kepada PT Indexim Coalindo, sebagai perusahaan pemegang izin PPKH yang melaksanakan kewajiban penanaman dalam upaya rehabilitasi DAS.
Mengingat pada 2024 ini, PT Indexim Coalindo akan melakukan penanaman bakau seluas 1.000 hektare di Delta Mahakam serta 4.500 hektare di Tahura Bukit Suharto dan Meratus. (rk)