RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rapat paripurna ke-20 dengan masa sidang II 2023/2024, digelar oleh DPRD Kutim bersama Pemkab Kutim. Sidang kehormatan dewan itu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan menjadi peraturan daerah (perda).
Dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang. Ketua DPRD Kutim Joni dan 28 anggota dewan juga menghadiri paripurna tersebut. Wakil ketua II Arfan serta berbagai perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Setelah menghadiri rapat tersebut, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, dengan disahkannya peraturan daerah (perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan ini menjadi tugas Pemkab Kutim untuk memberikan fasilitas terbaik bagi masyarakat.
“Karena perda ini sudah disahkan, payung hukumnya pun sudah ada. Jadi APBD kita sudah bisa masuk terkait hal fasilitas ini. Kinerja dewan patut diapresiasi,” katanya.
Ia juga mengatakan, kondisi fasilitas perumahan nasional yang terdapat di Kutai Timur (Kutim) belum memenuhi kapasitas standarisasi dan sangat dibutuhkan untuk masyarakat.
“Kita lakukan ini dengan bertahap dan menjadi tugas pemkab untuk memberikan hal tersebut, mumpung APBD ada, kita gass poll aja,” ucapnya.
Terkait kewajiban pengembang perumahan menyediakan lahan sebesar 2 persen untuk taman pemakaman, kasmidi mengatakan hal tersebut dapat dikondisikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Tidak semua perumahan itu nanti ada tempat pemakaman, bisa saja nanti berkolaborasi atau dipindahkan ke tempat yang sudah tersedia”pungkasnya (adv/yp)