Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Mengaku Depresi, Pelaku Pembakaran di Kantor Kejaksaan Berhasil Diungkap Polres Kutim

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Maret 25, 2024
Mengaku Depresi, Pelaku Pembakaran di Kantor Kejaksaan Berhasil Diungkap Polres Kutim

Gelaran konferensi pers Polres Kutim.

1.6k
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Beberapa kasus kebakaran yang viral di wilayah Sangatta sudah berhasil diungkapkan Polres Kutim, melalui jajaran Satreskrim. Hal itu juga disampaikan saat gelaran Konferensi pers, Senin (25/3/2024).

Terdapat tiga kasus kebakaran yang berhasil diungkap. Dua di antaranya merupakan kebakaran yang disebabkan oleh kerusakan kendaraan bermotor. Sedangkan satu lagi merupakan kasus kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menerangkan, salah satu kendaraan yang terbakar merupakan kepemilikan pelaku pengetam BBM.

“Kasus ini terjadi di satu TKP yang sama. Pelaku berinisial AHR dan A, yang di mana mereka merupakan pengetap BBM,” ungkapnya.

Baca Juga :

Hewan Kurban

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

Juni 7, 2025
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025

Pihaknya juga menyita 140 liter BBM jenis Bio Solar dan satu POM Mini 3 nozzle.

“Kini para pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” sebutnya.

Kemudian pelaku yang membakar truck di area Kantor Kejaksaan Kutim berinisial IM (39). Merupakan warga Kaliorang yang sama yang membakar rumah dan satu unit truk di Jalan Soekarno Hatta. Pelaku ditangkap oleh tim Macan Polres Kutim. Saat ditangkap pelaku tak berkutik sekalipun.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra dan Wakapolres Herman membenarkan hal tersebut.

“Motif pelaku mengaku depresi. Karena tidak memilik pekerjaan dan sering dihina teman-temannya. Bahkan pelaku ditinggalkan keluarganya,” tuturnya

Sedangkan kronologinya, pelaku membakar ban mobil yang dibalut dengan terpal dalam keadaan mabuk.

“Kini pelaku dijerat pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.

Dia pun menghimbau dengan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak kejahatan dan membangun narasi-narasi yang merugikan.

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan pidana yang merugikan,” tutupnya. (yp/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Hewan Kurban
Berita

Berdayakan Peternak Lokal, PT Indexim Coalindo Salurkan Hewan Kurban ke Desa-desa Lingkar Tambang

by Admin Redaksi
Juni 7, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang jatuh pada 6 Juni 2025, PT Indexim Coalindo menyalurkan hewan kurban ke desa-desa lingkar tambang. Ya, 22...

Read more
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
beternak

Sukses Beternak Hingga Pengolahan Limbah, Keri: Program PT Indexim Coalindo Sangat Membantu

Mei 29, 2025
Kutim

Dasar Hukum Jelas, Mahyunadi: Secara Konstitusional Sidrap Sah Kutim

Mei 23, 2025
Pemkab Kutim

Pastikan Sesuai Prosedur, Pemkab Kutim Bakal Jadikan Kampung Sidrap Desa Definitif

Mei 23, 2025
Next Post
Indexim Coalindo

Berbagi Sukacita Ramadhan, Ratusan Anak Yatim Terima Santunan PT Indexim Coalindo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Beri Waktu Tujuh Hari, Tak Selesai DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus

Beri Waktu Tujuh Hari, Tak Selesai DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus

November 14, 2022
Kutim

Tampil Keren di HUT Ke-25 Kutim, Kodim 0909/KTM Turunkan Pasukan Bermotor di Pawai Pembangunan

Oktober 20, 2024
Sarung

Sumringah Peringati Hari Sarung Nasional, Komunitas KRAST Dorong Wastra Kutim Dikenal Luas

Maret 7, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?