RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer pada 2024 mendatang, memang mengejutkan banyak pihak. Meskipun Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Undang-undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau disebutkan juga UU ASN, 31 Oktober lalu.
Namun hal itu dianggap belum menjawab permasalahan tenaga honorer. Pasalnya hampir semua daerah masih memaksimalkan peran tenaga honorer untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. Selain sangat dibutuhkan, tentu juga berkaitan dengan masa depan mereka.
“Tapi dalam salah satu amar keputusan, pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan.
Selain itu, setiap daerah juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Hal itu juga sudah dituangkan dalam UU ASN Pasal 65 Ayat 1, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Keberadaan tenaga honorer menjadi salah satu kunci kesuksesan pemerintah dalam mewujudkan terselenggaranya pelayanan publik agar lebih maksimal,” sebutnya.
Mengingat, kehadiran tenaga honorer menjadi jawaban atas kurangnya sumber daya manusia (SDM) untuk mengisi jabatan PNS. Apalagi semua daerah di Indonesia sudah memaksimalkan peran tenaga honorer untuk menjalankan pelayanan publik.
“Salah satu permasalah yang dihadapi tenaga honorer selain kejelasan masa depan mereka, yaitu tingkat kesejahteraannya yang masih jauh dari kata sejahtera,” paparnya.
Dia pun berharap kepada Pemkab Kutim, mengeluarkan kebijakan yang memihak kepada para tenaga honorer. Terutama untuk memastikan kesejahteraannya. Mengingat kabupaten ini memiliki alokasi anggaran yang memadai untuk merealisasikan itu.
“Tapi tetap tidak boleh di atas upah PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” tutupnya. (adv/rk)