RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan jajaran legislatif tampaknya serius untuk merealisasikan pemerahan wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsaka).
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim siap mengagendakan rapat parpurna, untuk menetapkan DOB di Sangkulirang. Anggota Komisi D DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan membenarkan itu. Menurutnya, pihak dewan sepenuhnya mendukung pemekaran tersebut. Sehingga pemerintah dituntut untuk menyelesaikan naskah akademiknya.
“Kalau naskah akademiknya sudah selesai, baru diparipurnakan untuk penetapannya,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu.
Apalagi, kata dia, tim 9 yang dibentuk pemerintah sudah bekerja untuk memperbaiki semua data pendukung yang dibutuhkan. Sebagai upaya menyempurnakan dokumen yang menjadi dasar untuk gelaran rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kutim.
“Sekarang kami (dewan) hanya menunggu informasi dari pemerintah. Kalau benar-benar lengkap berkasnya, baru diparipurnakan,” akunya.
Sementara itu, Ketua Tim 9 DOB Sangkulirang Juraemi menyebut, DOB Sangkulirang telah memenuhi syarat dan kriteria untuk dimekarkan. Di antaranya luas wilayah minimal yang harus dipenuhi, yakni 6.202,51 kilometer persegi. Sedangkan luas wilayah kelima kecamatan yang digabungkan telah mencapai 10.502,82 kilometer persegi.
“Sebenarnya masalah luasan wilayah sudah memenuhi,” ungkapnya.
Adapun terkait jumlah penduduk, pembentukan persiapan kabupaten baru setidaknya memiliki 143.581 jiwa. Sedangkan pada 2019 lalu, lima kecamatan itu memiliki 78.018 jiwa. Sedangkan saat ini, pertumbuhan pendudukan di kawasan Sangsaka terus mengalami peningkatan yang signifikan.
“Tapi jumlah pastinya belum diketahui. Makanya sekarang sedang dilakukan pendataan yang mendetail,” tutupnya. (adv/rk)