RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 semakin dekat. Untuk mempertegas netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pelaksanaannya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur (Kutim) pun menggelar sosialisasi terhadap netralitas ASN, Rabu (24/5/2023).
Adapun tema yang diangkat, yakni Meningkatkan Netralitas ASN terhadap Pesta Demokrasi Dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas. Kaban Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni menegaskan, posisi ASN sangat dilematis. Mengingat harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Artinya tidak memihak kepada calon tertentu. Baik untuk pilpres, pileg dan pilkada,” sebutnya.
Adapun sasaran sosialisasi tersebut, yakni 150 peserta yang terdiri dari pejabat, ASN dan TK2D. Kendati demikian, sebagian pejabat belum sempat hadir lantaran berhalangan.
“Tapi, peraturan itu sudah diundangkan. Otomatis peraturan itu harus dipahami dan sudah diketahui,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pamkesra Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono membuka kegiatan itu, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dia pun membacakan sambutan dari bupati, yang mengimbau agar ASN tidak terlibat politik praktis.
Mengingat hal itu sudah sesuai dengan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pedoman dan Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, juga menegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol). Dengan demikian, para ASN diminta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Situasi politik mendatang bisa saja memanas. Tapi, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan berlaga,” katanya.
Mengingat hal itu tidak akan mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN terhadap pelaksanaan pesta demokrasi mendatang. Sehingga ASN mesti bersikap netral. Sebab sanksi atau konsekuensi bagi ASN yang yang terbukti melanggar aturan dengan terlibat politik praktis telah menanti.
“ASN juga dituntut menjalankan amanah sebagai abdi negara. Harus bekerja mata untuk rakyat, bukan kepentingan satu golongan atau partai politik tertentu,” tegasnya.
Pasalnya, ASN wajib bersikap independen. Sehingga menjadi salah satu indikator untuk mewujudkan pemilu bersih dan berkualitas. Dia pun berharap, pemilu serentak mendatang dapat melahirkan para wakil rakyat presiden dan kepala daerah yang berkualitas.
“Membawa bangsa dan negara kepada kejayaan, kemajuan dan kesejahteraan. Itu harapan semua masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan itu juga diikuti ASN asal kecamatan secara virtual. Pihaknya juga menghadirkan narasumber, yakni BKPSDM Kutim, Badan Kesbangpol, KPU Kutim dan Bawaslu Kutim. (adv/rk)