RuangKaltim.com – Melalui direktorat jenderal pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR). Pemerintah pusat pun telah menyebar surat edaran untuk seluruh daerah di Indonesia.
Dijelaskan, penurunan tarif RT-PCR mengenai tingginya tarif tes penentu seseorang terkonfirmasi positif covid-19 atau sebaliknya. Padahal, tarif sebelumnya kerap dikeluhkan karena dianggap memberatkan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Timur (Kutim) dr Bahrani Hasanal mengaku telah menerima edaran tersebut.
“Sudah diteruskan kepada rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan (faskes) yang dapat melaksanakan pelayanan RT-PCR,” akunya.
Dia menyebut, batas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya telah tertuang dalam edaran tersebut. Terutama pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali dengan tarif Rp 275 ribu.
“Sedangkan tarif di luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan Rp 300 ribu. Itu batas tarif tertinggi diberlakukan kepada masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan mandiri,” bebernya.
Sebelum adanya edaran tersebut, di Kutim tarif sempat mencapai Rp 2 juta. Kemudian turun menjadi Rp 900 ribu dan terakhir Rp 500 ribu.
“Setelah ada pemberitahuan. Semua diwajibkan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenkes,” paparnya.
Dia memastikan, bahan PCR masih tersedia di Kutim. Walaupun bahan yang disediakan sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan dengan surat edaran sekarang.
“Tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu. Harus menyesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat,” terangnya. (rk)