Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Tarif RT-PCR Turun Signifikan, Laksanakan Sesuai Edaran Pemerintah Pusat

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 2, 2021
pandemi

Kadinkes Kutim dr Bahrani Hasanal.

0
VIEWS

RuangKaltim.com – Melalui direktorat jenderal pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR). Pemerintah pusat pun telah menyebar surat edaran untuk seluruh daerah di Indonesia.

Dijelaskan, penurunan tarif  RT-PCR mengenai tingginya tarif tes penentu seseorang terkonfirmasi positif covid-19 atau sebaliknya. Padahal, tarif sebelumnya kerap dikeluhkan karena dianggap memberatkan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Timur (Kutim) dr Bahrani Hasanal mengaku telah menerima edaran tersebut.

“Sudah diteruskan kepada rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan (faskes) yang dapat melaksanakan pelayanan RT-PCR,” akunya.

Baca Juga :

Sunatan massal

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

Juni 26, 2025
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025

Dia menyebut, batas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya telah tertuang dalam edaran tersebut. Terutama pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali dengan tarif Rp 275 ribu.

“Sedangkan tarif di luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan Rp 300 ribu. Itu batas tarif tertinggi diberlakukan kepada masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan mandiri,” bebernya.

Sebelum adanya edaran tersebut, di Kutim tarif sempat mencapai Rp 2 juta. Kemudian turun menjadi Rp 900 ribu dan terakhir Rp 500 ribu.

“Setelah ada pemberitahuan. Semua diwajibkan mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenkes,” paparnya.

Dia memastikan, bahan PCR masih tersedia di Kutim. Walaupun bahan yang disediakan sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan dengan surat edaran sekarang.

“Tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu. Harus menyesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat,” terangnya. (rk)

Tags: baliditetapkanjawaluarpemerintahpulaupusatRT-PCRRuangKaltimtarifturunkan
Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sunatan massal
Berita

Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Perkebunan Sinarmas Grup dan Polres Kutai Timur Gelar Sunatan Massal

by Admin Redaksi
Juni 26, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM — Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Bhayangkara , yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang. Perkebunan Sinarmas Grup bekerja sama dengan Polres Kutai Timur, gabungan Polsek...

Read more
Polusi Plastik

Serius Hentikan Polusi Plastik, PT Indexim Coalindo Gelar Talk Show

Juni 26, 2025
Hari lingkungan hidup

Maksimalkan Momentum Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Indexim Coalindo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Juni 23, 2025
Desa Siaga

Cegah Hipertensi, Jaga Kesehatan Jiwa, Desa Siaga Sehat Cemerlang dan PAMA Hadir untuk Warga Swarga Bara

Juni 17, 2025
Bank Sampah

Sampah Jadi Berkah, Bank Sampah Pucuk Merah Binaan PAMA Resmi Beroperasi di Kutai Timur

Juni 16, 2025
Next Post
Lanal Sangatta Kebut Serbuan Vaksinasi Maritim, Berharap Persentase Semakin Besar, Masyarakat Diimbau Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Lanal Sangatta Kebut Serbuan Vaksinasi Maritim, Berharap Persentase Semakin Besar, Masyarakat Diimbau Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Hauling

Jika Terbukti Tidak Memiliki Izin Hauling di Jalan Kabupaten, Dewan Sepakat Siap Tindak Tegas PT Harum

Januari 19, 2023
PT TMR

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, PT TMR Klaim Sudah Dibebaskan dan Dibayar

Desember 8, 2023
SK PPPK Formasi 2023 Diserahkan Besok, Penerima Manfaat Wajib Tampil Sesuai Ketentuan

SK PPPK Formasi 2023 Diserahkan Besok, Penerima Manfaat Wajib Tampil Sesuai Ketentuan

April 25, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?