RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit, adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya.
Beberapa persen dari DBH akan ditransfer ke daerah yang berkontribusi. Sehingga menjadi tambahan dalam batang tubuh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). DBH kelapa sawit sangat memengaruhi porsi anggaran terhadap APBD, sehingga sangat diharapkan setiap pemerintah daerah (pemda).
Ketua DPRD Kutim Joni tak menampik hal itu. Bahkan jika ke depannya APBD Kutim mendapat tambahan DBH sektor perkebunan kelapa sawit, dia berharap dapat difokuskan untuk daerah-daerah yang terdapat banyak perkebunan kelapa sawit.
“Terutama untuk perbaikan jalannya. Karena truk pengangkut sawit sering menjadi penyebab kerusakan jalan,” kata politikus PPP itu.
Dia ingin agar hal itu menjadi prioritas dari pengalokasian DBH sawit. Apalagi jika benar-benar masuk dalam batang tubuh APBD kabupaten ini.
“Karena jalannya pasti rusak karena dimanfaatkan juga oleh pihak perusahaan, untuk mengangkut hasil perkebunannya,” paparnya.
Disinggung potensi jalan setelah adanya DBH Sawit, dia tidak bisa memastikan. Lantaran hampir seluruh kecamatan di kabupaten ini terdapat perkebunan kelapa sawit.
“Tapi, pemerintah yang lebih tahu. Kalau kurang, pasti kurang. Cuma, bisa saja dikolaborasikan dengan APBD,” singkatnya.
Untuk diketahui, hampir seluruh kecamatan di Kutim terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sedangkan proses pengangkutan hasil kebun, perusahaan-perusahaan di Kutim kerap melintasi jalan milik kabupaten. Bahkan kerap menjadi penyebab kerusakan jalan yang membuat masyarakat tak nyaman. (adv/rk)