RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjelang akhir triwulan IV, serapan anggaran masih belum maksimal. Sehingga perlu upaya untuk mempercepat realisasi serapannya di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Untuk memaksimalkan serapan anggaran di triwulan terakhir tahun anggaran 2022. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim pun menggelar forum group discussion (FGD), yang menghimpun seluruh OPD dan kecamatan se-Kutim.
FGD Percepatan Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2022, itu meminta setiap OPD segera melengkapi persyaratan administrasi dan lainnya. Sehingga realisasi atau pencairan anggaran yang diajukan lebih cepat.
“Kami mendiskusikan bagaimana strateginya, agar realisasi anggaran di penghujung tahun naik signifikan,” kata Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian.
Dia pun mengingatkan seluruh OPD, berkomitmen menyelesaikan LKPD 2022 sebaik-baiknya dan tepat waktu. Sesuai dengan arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), batas akhir penyelesaian LKPD adalah Februari 2023 mendatang.
“Kami sudah menyusun tahapan penyelesaian laporan, yang dimulai pada pekan ketiga Desember. Sedangkan target rampungnya pekan keempat Februari tahun depan,” bebernya.
Pihaknya juga bertekad, untuk memperbaiki opini BPK, dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). Sehingga dibutuhkan dukungan setiap OPD.
“BPKAD dan Inspektorat Daerah (Itda) tidak bisa berbuat banyak. Apapun kendala dan hambatannya, BPKAD dan Inspektorat siap membantu. Jadi, mohon kerja sama seluruh OPD,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, keterlambatan realisasi anggaran kebanyakan disebabkan kelengkapan administrasi.
“Sebagai contoh anggaran TPP (tambahan penghasilan pegawai) P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) yang ada di Dinas Pendidikan, belum dicairkan. Sedangkan dinas lainnya sudah. Jadi, masing -masing OPD harus proaktif,” tegasnya.
Terkait isu keterlambatan pencairan TPP lantaran terbentur dengan peraturan bupati (perbup). Hal itu dibantah Ardiansyah. Menurutnya, jika suatu anggaran sudah disetujui dan ditandatangani bersama antara eksekutif dan legislatif, maka dianggap sudah sah.
“Secara otomatis sudah menjadi hak P3K. Makanya saya optimistis realisasi anggaran ini dapat naik secara signifikan,” tuturnya.
Sehingga, kata dia, FGD yang telah digelar itu menjadi kunci untuk memaksimalkan serapan anggaran pada triwulan IV ini. Mengingat, setiap permasalahan di lapangan menjadi bahan diskusi.
“Hambatan bisa segera diselesaikan. Komitmen setiap OPD untuk segera melengkapi syarat administrasi guna pencairan juga diperlukan. Sehingga ada jalan keluar,” pungkasnya. (adv/rk)