Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sudah Jadi Kewajiban, Basti Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Admin Redaksi by Admin Redaksi
November 5, 2022
Sudah Jadi Kewajiban, Basti Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi.

6
VIEWS

dprd a 768x154 1RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sudah menjadi kewajiban pihak legislatif untuk mensosialisasi peraturan daerah (perda) yang telah disahkan. Hal itu pula yang mendasari anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi menggelar sosialisasi Perda Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Nomor 2/2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan, beberapa waktu lalu.

Berlangsung di gedung Olahraga Swarga Bara, Sangatta Utara. Basti merasa antusias masyarakat sangat tinggi saat menghadiri sosialisasi tersebut. Apalagi pihak perusahaan juga diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah isi perda sudah disampaikan, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Ada pasal yang perlu ditegaskan agar pihak perusahaan benar-benar menerapkan,” katanya, Sabtu (05/11/2022).

Dia melanjutkan, salah satu poin penting dalam perda tersebut, yakni mengatur tentang semua perusahaan yang akan berinvestasi agar memiliki kantor perwakilan yang berdomisili di Kutim.

Baca Juga :

Jembatan

PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

Juni 24, 2025
Listrik PLN

76,60 Persen Desa di Kutim Sudah Dialiri Listrik PLN

Juni 7, 2024
Berzakat

Kutim Berzakat Momentum Dilipatgandakan Amal Ibadah

April 3, 2024

“Terutama poin yang ada dalam Pasal 19 sampai 23. Kan aturannya jelas menegaskan bahwa porsi tenaga kerja lokal 80 persen. Sehingga wajib bagi perusahaan memprioritaskan,” jelasnya.

Sedangkan tenaga kerja lokal, wajib membuktikan domisilinya melalui kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Disesuaikan dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.

“Tapi, kalau kuota tidak terpenuhi, khususnya bagi tenaga ahli. Maka perusahaan dipersilahkan mengambil dari luar,” tuturnya.

Dia berharap, perda tersebut dapat diperhatikan dengan serius oleh pihak perusahaan.

“Ini dukungan Pemkab dan DPRD Kutim dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas anggota Fraksi PAN itu. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Jembatan
Uncategorized

PT Indexim Coalindo Dukung Pembangunan Jembatan Sementara di Bumi Rapak

by Admin Redaksi
Juni 24, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – PT Indexim Coalindo berkontribusi mendukung pembangunan jembatan sementara di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur. Penyerahan bantuan berupa dana Rp 75 juta kepada Pemerintah...

Read more
Listrik PLN

76,60 Persen Desa di Kutim Sudah Dialiri Listrik PLN

Juni 7, 2024
Berzakat

Kutim Berzakat Momentum Dilipatgandakan Amal Ibadah

April 3, 2024
Indexim Coalindo

Berbagi Sukacita Ramadhan, Ratusan Anak Yatim Terima Santunan PT Indexim Coalindo

Maret 26, 2024
Bukber Bersama Warga Desa Singa Gembara, Kasmidi Gelar Diskusi dan Serap Aspirasi

Bukber Bersama Warga Desa Singa Gembara, Kasmidi Gelar Diskusi dan Serap Aspirasi

Maret 18, 2024
Next Post
Fraksi PDI Perjuangan Sayangkan Pemkab Turunkan Target Realisasi APBD 2023

Fraksi PDI Perjuangan Sayangkan Pemkab Turunkan Target Realisasi APBD 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Dinkes Air Minum

Jaga Kualitas Air Minum, Dinkes Kutim Gelar Pelatihan Hygiene Sanitasi Bagi Pengelola DAM

November 14, 2024
Sekolah Masa Kecilnya Tergenang, Ramadhani: Sudah Ada Solusi

Sekolah Masa Kecilnya Tergenang, Ramadhani: Sudah Ada Solusi

November 11, 2022
Jelang Pilkada, Eddy Markus Imbau Masyarakat Jaga Suasana Kondusif

Jelang Pilkada, Eddy Markus Imbau Masyarakat Jaga Suasana Kondusif

November 16, 2024

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?