Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

TOK, DPRD Kutim Sahkan Raperda Pedoman Tata Kearsipan Menjadi Perda

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Juni 6, 2023
TOK, DPRD Kutim Sahkan Raperda Pedoman Tata Kearsipan Menjadi Perda

Momen pelaksanaan rapat paripurna.

284
VIEWS

BANNER DPRD

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) dalam gelaran rapat paripurna DPRD Kutim, Selasa (6/6/2023).

Proses pengesahan pun disaksikan 28 anggota dewan yang menyepakati raperda itu menjadi perda, secara aklamasi. Bahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Asisten III Sekkab Kutim serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menghadiri prosesnya.

Ketua DPRD Kutim Joni menyebut, Perda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah dianggapnya penting. Terutama untuk memastikan semua dokumen kearsipan terlindungi.

Baca Juga :

Respon Cepat Banjir Muara Wahau, Sinarmas dan Polres Kutim Bagikan Sembako Pada Warga Terdampak

Respon Cepat Banjir Muara Wahau, Sinarmas dan Polres Kutim Bagikan Sembako Pada Warga Terdampak

Desember 12, 2025
ca9328fc 431f 45b3 a6b8 64988bc236f2

GRATIS!!! TPU Sangatta Indah Mulai Beroperasi, Adopsi Konsep Modern

Desember 8, 2025
Reses di Gang Barito, Sayid Anjas Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Reses di Gang Barito, Sayid Anjas Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Desember 5, 2025

“Termasuk aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah (pemda),” katanya.

Dengan demikian, perda tersebut akan menjadi pedoman tata Kelola kearsipan. Sehingga menjadi dasar informasi yang dapat diakses masyarakat, pemda dan publik.

“Termasuk untuk melindungi arsip. Bahkan dapat menyelamatkan arsip yang memiliki nilai sejarah,” paparnya.

Dia pun berharap, perda itu benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan daerah sendiri. Sehingga dapat memberikan manfaat kepada khalayak umum.

“Tentu demi kebaikan dan bentuk transparansi,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasinya atas sikap pihak legislatif yang telah mengesahkan perda itu. Dia juga tak dapat menahan diri untuk mengucapkan rasa terima kasihnya. Mengingat, perda tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah-langkah perlindungan arsip sejarah.

“Baik milik Kutai Timur maupun pemerintahan,” ucapnya.

Dengan demikian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim dapat melaksanakan kewenangannya. Mengingat sudah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan arsip milik daerah.

“Tapi, saya tetap mengharapkan dukungan DPRD untuk menyukseskan program-program yang berkaitan dengan penegakan perda,” sebutnya.

Namun dia memastikan, siap menjalankan perda tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam perda.

“Semua demi kemajuan kearsipan di Kutai Timur,” tutupnya. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Respon Cepat Banjir Muara Wahau, Sinarmas dan Polres Kutim Bagikan Sembako Pada Warga Terdampak
Berita

Respon Cepat Banjir Muara Wahau, Sinarmas dan Polres Kutim Bagikan Sembako Pada Warga Terdampak

by Admin Redaksi
Desember 12, 2025
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Curah hujan yang tinggi hampir merata melanda Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal ini pun berdampak banjir di beberapa wilayah, salah satunya Kecamatan Muara Wahau. Ratusan rumah...

Read more
ca9328fc 431f 45b3 a6b8 64988bc236f2

GRATIS!!! TPU Sangatta Indah Mulai Beroperasi, Adopsi Konsep Modern

Desember 8, 2025
Reses di Gang Barito, Sayid Anjas Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Reses di Gang Barito, Sayid Anjas Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Desember 5, 2025
Terduga Pelaku Diamankan, Tim Gabungan Berhasil Putus Rantai Peredaran  Narkoba di Kutim

Terduga Pelaku Diamankan, Tim Gabungan Berhasil Putus Rantai Peredaran  Narkoba di Kutim

Desember 4, 2025
Skandal Lahan Plasma, Faizal Rachman Desak Perusahaan Nakal Ganti Rugi

Skandal Lahan Plasma, Faizal Rachman Desak Perusahaan Nakal Ganti Rugi

Desember 3, 2025
Next Post
Maksimalkan Dana Swakelola, Jalan AW Sjahranie di Overlay

Maksimalkan Dana Swakelola, Jalan AW Sjahranie di Overlay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

TNI Polri

Perkotaan Hingga Pedalaman, TNI Polri Kawal Proses Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Februari 16, 2024
Novel: THM Salah Satu Tempat Penyumbang HIV/AIDS

Novel: THM Salah Satu Tempat Penyumbang HIV/AIDS

Juli 18, 2024
Lelang Enam Jabatan Kepala OPD, Persetujuan KASN Ditunggu

Pemkab Kutim Ingin Pegawai Purna Tugas Tetap Sejahtera

Desember 6, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1412-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412-mu